BUPATI Sukoharjo Etik Suryani membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Juli 2026. Etik mengatakan ia dijemput oleh petugas KPK saat menunggu azan magrib untuk berbuka puasa.
"Kami perlu klarifikasi tanggal 9 kemarin saya tidak di OTT tapi dijemput oleh KPK, waktu itu saya sedang santai menunggu azan magrib untuk buka puasa," ucap Etik saat menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Etik mengatakan pegawai KPK saat itu menyuruhnya untuk berganti pakaian dan mengikuti mereka. "Jadi saya disuruh ganti baju untuk suruh ikut ke KPK," ujarnya.
KPK telah menetapkan Etik sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Status yang sama juga disematkan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Tri Mulyo juga merupakan orang kepercayaan Etik.
Pemerasan berawal dari Etik yang menerbitkan dua surat keputusan (SK) bupati. SK pertama tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah. SK kedua adalah tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
KPK menduga Etik menggunakan kedua SK tersebut sebagai dasar untuk memeras pegawai melalui setoran uang insentif pemungutan di lingkungan BPKAD Sukoharjo. “ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Asep, permintaan Etik diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Dalam menjalankan praktik tersebut, Etik menggunakan kode dalam bahasa Jawa yang pada intinya memerintahkan agar besaran setoran disamakan dengan masa pemerintahan sebelumnya.
Asep mengatakan bupati sebelumnya juga pernah memerintahkan jajaran BPKAD dengan kalimat, “Wes dilantik ojo mendeleng wae,” yang berarti, “Sudah dilantik, jangan diam saja.” Menurut KPK, perintah itu dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu.
Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif pemungutan kepada Sekretaris BPKAD Nardi sejak 2021 hingga 2026. Selanjutnya, Nardi diduga menyerahkan uang tersebut kepada Etik. Selama periode 2021–2026, total setoran insentif pemungutan yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.
Selain itu, KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran setoran tersebut juga diduga mengikuti pola yang diterapkan pada masa bupati sebelumnya dengan menggunakan kode dalam bahasa Jawa yang pada intinya memerintahkan agar nominalnya disamakan dengan periode sebelumnya.
Pada masa bupati sebelumnya, kata Asep, terdapat perintah kepada pegawai Bagian Umum dengan kalimat, “Golekno 500 akhir tahun,” yang berarti, “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”
Atas perintah Etik, Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). KPK juga menduga Tri menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
















































