Dinas Pendidikan Jakarta Larang Pungutan Biaya Wisuda PAUD hingga SMK

16 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta melarang sekolah-sekolah mengambil pungutan untuk kegiatan wisuda. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik. Edaran tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko mengatakan surat edaran itu melarang adanya pungutan kepada orang tua atau wali murid untuk membiayai wisuda. Dia meminta satuan pendidikan yang ada di ibu kota untuk mematuhi edaran tersebut. "Tidak boleh ada pungutan," kata Sarjoko melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan Jakarta menegaskan kegiatan wisuda tidak bersifat wajib. Maka dari itu, acara tersebut tidak boleh memberikan beban finansial bagi prang tua atau wali murid.

Sarjoko berujar sekolah yang ingin menyelenggarakan acara pelepasan bisa memanfaatkan sumber daya yang ada. Dengan begitu, kata dia, beban biaya tidak perlu ditimpakan kepada orang tua siswa.

Sarjoko mencontohkan sekolah-sekolah bisa membuat acara penampilan dari kegiatan ekstrakulikuler untuk menekan biaya. "Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan," ucap dia.

Menurut Sarjoko, kegiatan wisuda juga bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah agar tidak terlalu mahal. Dia menilai biaya sewa gedung di luar sekolah untuk acara wisuda bisa menjadi salah satu faktor memberatkan untuk orang tua atau wali murid. "Tidak harus di hotel," ucapnya.

Dia menyampaikan kegiatan wisuda bisa berlangsung secara sederhana. Dengan demikian, acara itu tidak akan menjadi diskriminatif kepada siswa yang tidak bisa atau tidak mau membayar biaya wisuda.

Sarjoko berujar surat edaran ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh sekolah di Jakarta. Dinas Pendidikan Jakarta juga akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran ini.

Saat ini, Dinas Pendidikan Jakarta belum mengumumkan sanksi bagi sekolah-sekolah yang tidak patuh larangan pungutan wisuda. Sarjoko menyampaikan pemerintah akan melakukan pendalaman lebih lanjut soal sanksi jika menemukan pelanggaran.

Read Entire Article
Parenting |