DPR Kembali Kaji RUU Perampasan Aset. Apa Saja yang Dibahas?

23 hours ago 7

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang pakar dan unsur mahasiswa untuk rapat dengar pendapat umum terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Agenda ini dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang ke komisi bidang hukum membahas mengenai pembentukan rancangan legislasi itu. Dia berujar, pada sisa masa sidang ini komisinya bakal memanggil delapan narasumber dari unsur masyarakat untuk memberikan pandangannya perihal perampasan aset.

RUU Perampasan Aset sudah diusulkan dan mulai disusun sejak tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun telah diperjuangkan selama lebih dari 17 tahun, Rancangan Undang-Undang ini hingga saat ini masih belum disahkan dan proses pembahasannya terus mengalami tarik-ulur di DPR.

Kini, DPR kembali mengangkat wacana tersebut. Apa saja yang disampaikan Komisi III DPR soal penyusunan RUU Perampasan Aset?

DPR Bantah Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menepis isu adanya upaya penolakan dari parlemen ihwal pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, belakangan kabar burung itu berseliweran di media sosial.

"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata dia di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.

Komisi III, ujar dia, tetap berkomitmen menuntaskan pembentukan produk hukum baru yang mengatur mengenai perampasan aset koruptor tersebut. "Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," ucapnya.

DPR Mewajarkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlangsung Lama

Menurut Habiburokhman, wajar bila pembahasan RUU Perampasan Aset cukup lama. Bahkan, kata dia, penyerapan aspirasi publik mengenai pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan Komisi III DPR dalam tiga masa sidang.

Dia mengatakan aturan terkait perampasan aset belum pernah ada di Indonesia. Karena itu, ia menegaskan pelibatan elemen masyarakat penting dalam membahas aturan ini.

"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

RUU Perampasan Aset Bisa Selesai Tahun Ini

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, meyakini penyusunan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Dia menuturkan komisi bidang hukum tengah menyerap aspirasi masyarakat dalam berbagai rapat dengar pendapat umum.

"Sedikit lagi selesai (dibahas), saya kira tahun ini selesai," kata Hinca di kompleks DPR, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026. Politikus Partai Demokrat ini membantah informasi yang menyebut parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan hingga pertengahan Juli ini pembahasan mengenai aturan itu masih berlangsung.

RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Badan Legislasi DPR membantah adanya informasi yang menyebut rancangan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung.

Dia berujar tidak ada keputusan yang disahkan dalam rapat paripurna mengenai penghapusan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas tahun ini. "RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR," kata Martin dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Juli 2026.

Dia mengatakan lembaga legislatif dan pemerintah menaruh fokus terhadap penuntasan penyusunan RUU Perampasan Aset ini. Karena itu, Martin berujar pembahasannya mesti dilakukan dengan optimal dan melibatkan partisipasi publik.

"Rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif di Komisi III," ucap politikus Partai NasDem itu.

DPR Kaji Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan Aset

Habiburokhman mengatakan ada usulan rancangan undang-undang itu memakai nomenklatur pemulihan aset. Dia menuturkan, penamaan pemulihan aset untuk aturan mengenai pengambilan harta dari hasil tindak pidana tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption.

Dia menyatakan pernah bertanya ke akademikus Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, ihwal nomenklatur RUU Perampasan Aset. Hal itu terjadi ketika Komisi III DPR mengundang dosen Ilmu Hukum itu di rapat dengar pendapat umum.

"Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara namanya asset recovery," ucap dia di kompleks DPR, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Sementara perampasan aset, dia menjelaskan hanya terjadi di ujung pelaksanaan pengambilan harta ilegal milik koruptor. "Jadi kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset," kata Habiburokhman.

Meski demikian, ia memastikan belum ada keputusan dari komisi bidang hukum mengenai nomenklatur rancangan undang-undang tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan masih ingin meminta masukan dan pandangan dari elemen masyarakat lainnya.

"Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas untuk menyampaikan sikapnya," ucap dia.

Selain itu, Komisi III DPR juga menerima masukan terkait pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana. Dia berujar tugas mengelola aset sitaan tak tepat dilakukan institusi kejaksaan.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisana artikel ini
Read Entire Article
Parenting |