TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mempersoalkan langkah polisi menangkap sejumlah anggotanya. Tudingan premanisme dalam perkara pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, dinilai tidak berdasar.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengklaim, dalam konflik lahan itu GRIB Jaya mewakili ahli waris. “Penangkapan anggota GRIB Jaya secara cepat, tanpa adanya upaya mediasi atau penyelesaian konflik dasar terkait hak-hak ahli waris dan legalitas klaim BMKG, menimbulkan pertanyaan besar,” kata Wilson dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG juga mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi tersebut.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari laporan Antara.
Menurut Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan itu telah terjadi sejak hampir dua tahun lalu, dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Aktivitas pembangunan kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tak hanya itu, pekerja juga diintimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Tindaklanjut dari laporan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang yang diduga melakukan pendudukan atas lahan. Polisi mengungkap 11 di antara orang yang ditangkap merupakan anggota GRIB Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan pendudukan lahan itu sebagai premanisme. “Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya dikutip Ahad, 25 Mei 2025.
Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik BMKG. Polisi juga menemukan sejumlah praktik pungutan liar di sekitar lahan tersebut.