KEJAKSAAN Agung menyatakan menghormati keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
Febrie mengundurkan diri ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menyidik sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Menurut Anang, keputusan itu mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden ke-7 Joko Widodo menunjuk ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pada 2019. Burhanuddin kemudian melantik Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Januari 2022, saat ia memasuki tahun ketiga masa jabatannya. Sebelum pensiun pada 2014, Burhanuddin menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Harta Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung ke-25 yang memimpin Kejaksaan Agung sejak 2019 menggantikan HM Prasetyo. Ia juga merupakan adik kandung politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, yang pernah menjabat Ketua Departemen Politik Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan ST Burhanuddin pada 2024 mencapai Rp 11.840.701.499. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan 2023 yang tercatat sebesar Rp 10.846.873.436.
Harta tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp 5.325.000.000. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi/140 meter persegi di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 2.500.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/109 meter persegi di Kota Tangerang Selatan senilai Rp 2.825.000.000.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia pada 2001 itu juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Celica Minibus tahun 2002 senilai Rp 44.286.750.
Selain itu, ST Burhanuddin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 350.272.033 serta kas dan setara kas sebesar Rp 6.121.142.716. Dalam laporan LHKPN terakhirnya, ia tidak tercatat memiliki utang.
















































