Hasil PSU Pilkada Digugat di MK, Dede Yusuf: Perlu Pembatasan

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan mengatakan, komisinya memberikan perhatian terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus Partai Demokrat mengatakan, perlu adanya pembatasan soal gugatan tersebut yang dikhawatirkan tidak berkesudahan. Sebab, dia berujar, kondisi itu mengurangi waktu masa jabatan kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, menurut dia, pelaksanaan PSU juga dihadapkan dengan faktor anggaran. "Ke depan diperlukan pembatasan gugatan pasangan calon," katanya dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin, 5 Mei 2025.

Dia mengatakan, pembatasan itu bisa diatur dalam norma yang tegas di Undang-undang Pilkada ihwal jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan perselisihan hasil di MK. "Kami pernah sampaikan, jangan sampai ada PSU atas PSU lagi," ujarnya.

Dede mencatat, dari 19 daerah yang telah menggelar PSU, total ada 14 gugatan dari 12 daerah yang dilayangkan ke MK. Di antaranya terdiri dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Terbaru yang digugat ialah hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Adapun MK telah membacakan tujuh gugatan terhadap hasil PSU Pilkada 2024 dalam sidang dismissal pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam putusannya, MK menyatakan lima daerah dinyatakan ditolak karena permohonannya tidak dapat diterima.

Di antaranya ialah gugatan perselisihan hasil PSU di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai. Sementara dua daerah lainnya, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Read Entire Article
Parenting |