Jaksa akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah

1 day ago 19

JAKSA akan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu sebelumnya ditangani oleh kepolisian, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan.

“Pasti dibuat sprindik baru ya dari kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026

Dia menegaskan, dalam kasus Febrie, tidak terjadi pelimpahan berkas perkara. Sebab, proses tersebut adalah dari penyidik ke penuntut umum.  Anang menjelaskan, apa yang terjadi adalah penyerahan administrasi perkara. Sehingga, penanganan penyidikannya yang diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

“Nah, ini penyidik ke penyidik,” ujar Anang. Menurutnya, hal itu adalah bentuk kolaborasi antara penyidik Kejagung dengan Kepolisian RI. 

Lebih jauh, Anang tak menanggapi secara gamblang ihwal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak memuat mekanisme penyerahan perkara dari polisi ke kejaksaan. “Nanti kami pelajari ya, kami kan baru terima,” kata dia. 

Ia menuturkan, nantinya tim penyidik Kejakgung akan meneliti dan mendalami administrasi perkara yang diterima. Misalnya, dari berita acara pemeriksaan (maupun barang bukti. 

Penyerahan berkas dari polisi ke jaksa sesuai KUHAP

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan pengalihan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak Sesuai dengan KUHAP.  “Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” kata dia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.

Mahfud menegaskan, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik. Menurutnya, pengambilalihan hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Sehingga dalam kasus ini, Mahfud memandang, yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara. Namun, penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. 

“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP,” tutur Mahfud. “Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya.” 

Read Entire Article
Parenting |