KEJAKSAAN Agung didesak untuk segera menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi, tapi hingga saat ini belum ditahan juga.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai Febrie sepatutnya ditahan sesegera mungkin. "Publik berhak mengetahui penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak manapun," kata Bhatara dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Bhatara, jaksa harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus yang menjerat mantan pimpinan institusi itu. Karena bisa memunculkan kesan tebang pilih dalam penyelidikan kasus korupsi.
Bhatara juga meminta jaksa bisa tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi penanganan kasus itu akan dilakukan oleh penyidik yang notabene merupakan mantan bawahan Febrie selama masih bertugas.
Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan Febrie dan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka. "Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri), Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Totok, Don Ritto sudah menjadi tahanan di rumah tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 lalu. Sementara itu, Febrie hingga saat ini masih belum juga ditahan. Belakangan, Polri memutuskan untuk melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan pelimpahan dua tersangka itu terjadi pada tahap penyidikan. Menurut Yusuf, kasus tersebut belum sampai pada tahap kedua atau penuntutan.
Yusuf mengklaim, penyidik masih menyiapkan urusan administrasi pelimpahan. "Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, termasuk tersangka akan dilimpahkan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Ahad, 12 Juli 2026.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani kepolisian. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.














































