Kasus Kuota Haji, Yaqut: Semua akan Terungkap di Persidangan

19 hours ago 13

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas. Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 11.30 WIB langsung menuju mobil tahanan.

Yaqut sempat memberikan komentar sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia tidak menjelaskan detail pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, ia mengatakan bahwa kebenaran mengenai apa yang dituduhkan terhadapnya akan terungkap di persidangan. “Agar terbuka mana yang benar dan mana yang salah, semua akan diungkap di persidangan,” ujar dia setelah diperiksa pada Selasa, 14 JUli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak Rabu, 24 Juni 2026. Kala itu, Yaqut masih menjalani masa pemulihan di rumah sakit setelah menjalani operasi.

Terbaru, penyidik KPK juga melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ke jaksa penuntut. Komisi antirasuah mengatakan pelimpahan itu karena penyidikan kasus kuota haji telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini tim jaksa penuntut KPK tengah menyusun berkas dakwaan untuk para tersangka sebelum bergulir di persidangan. "Jaksa penuntut memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya, Selasa.

Budi mengungkapkan empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Budi belum merinci kapan jaksa penuntut akan menyidangkan para tersangka dugaan korupsi kuota haji. Menurut Budi, proses persidangan merupakan langkah KPK untuk membuktikan perbuatan para tersangka di kasus tersebut. 

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, dan pihak lain bertemu dengan Yaqut yang ketika itu masih menjadi menteri agama, serta stafnya. Pertemuan itu diduga turut dihadiri Fuad Hasan Masyhur dari Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Jumlah tersebut berasal dari tambahan kuota haji untuk pemerintah Indonesia sebesar 20 ribu yang diperoleh pada 2024. “Mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep pada 30 Maret 2026.

Ismail dan Asrul mengatur kuota haji khusus tambahan ini untuk setiap biro perjalanan yang terafiliasi Maktour. Asep mengungkapkan, pengaturan kuota ini dilakukan bersama Kementerian Agama.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

M. Raihan Muzzaki dan Annisa Febiolla berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |