Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 14 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025 itu berinisial ABP selaku Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2022.

“Delapan belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023, dengan tersangka atas nama YF dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan tersebut dilakukan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Kejagung merilis daftar inisial 18 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus, sebagai berikut:

1. ABP selaku Manajer PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2022.

2. MP selaku BP Berau Ltd.

3. AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

4. AT selaku Karyawan PT JMN (Fungsi Operasi/Tender).

5. MR selaku Direktur PT Pertamina International Shipping (PIS).

6. AS selaku Tonnage Management PT PIS.

7. AAHP selaku Price and Forecasiting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) November 2016 s.d. Agustus 2019 saat ini sebagai Manager Key Account Customer PT PIS.

8. TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.

9. FA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

10. OH selaku Direktur PT Triputra Energi Megatara (TEM).

11. YP selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.

12. LSH selaku Manager Product Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2016 s.d. 2020.

13. AP selaku Manager Key Account periode 2018 s.d. 2021, Direktur PT PIS.

14. ID selaku Manager Trading Analys & Development (TAD) pada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2024.

15. NAL selaku VP Controller PT PPN.

16. HW selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero).

17. AS selaku Direktur Keuangan PT PPN.

18. MN selaku Exxon Mobil Cepu Limited.

Satu pekan sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Pertamina ini. Usai pemeriksaan yang berlangsung selama 15 jam tersebut, Nicke tidak banyak bicara ketika ditemui wartawan di area luar gedung. “Soal kasus ini saja,” katanya.

Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Karen Agustiawan pada 22 April 2025. Karen ditanya soal penandatanganan kontrak storage bahan bakar minyak (BBM) yang berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara enam lainnya merupakan pejabat Sub Holding Pertamina. 

Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.

Tiga pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.

Pilihan Editor: Mengapa Sulit Menjerat Ormas yang Menjalankan Bisnis Ilegal

Read Entire Article
Parenting |