Kejati Sumut Tetap Mengusut Proyek MBG

8 hours ago 8

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara tetap memproses laporan pengaduan masyarakat tentang permasalahan proyek makan bergizi gratis (MBG). Pengusutan dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG terus dilakukan meski Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat edaran.

Juru bicara Kejati Sumut Rizaldi mengatakan Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 10 Juli 2026. Surat ini memerintahkan para jaksa intelijen di wilayah menghentikan pengumpulan data dan keterangan seputar program MBG.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selama ini pengumpulan data dilakukan tidak terbatas pada masalah potensi dugaan korupsi, tapi juga masalah-masalah teknis. Seluruh laporan yang telah dikumpulkan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara saat ini sedang dipelajari.

"Laporan pengaduan masyarakat tentang MBG, tentu tidak akan dihentikan penyidik. Jadi masyarakat jangan salah memahami. Kejaksaan bukan menghentikan pengaduan masyarakat mengenai MBG yang telah diterima Kejati Sumut maupun pengaduan yang akan disampaikan masyarakat," kata Rizaldi kepada Tempo, Jumat, 17 Juli 2026.

Rizaldi mengatakan pendataan permasalahan MBG dimulai setelah Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Data dugaan korupsi yang dihimpun Kejati Sumut dan diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencakup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan, Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Asahan, dan Simalungun.

Rizaldi menuturkan pendataan tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini berujung pada penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Perintah Kejaksaan Agung kepada kami untuk mendata dapur SPPG bermasalah sudah ada sejak awal Juni lalu, bukan baru dikeluarkan," ujar dia.

Laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi program MBG yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut tengah dipelajari jajaran Intelijen sebelum disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin. "Ada sejumlah laporan kepada kami," kata Rizaldi.

Sebelumnya beredar surat berkop Kejaksaan Agung bernomor B -3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi memerintahkan penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG

Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung lewat surat B -2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis oleh Badan Gizi Nasional.

Read Entire Article
Parenting |