INFO TEMPO - Pemerintah perlu menguji ulang tambahan kuota impor garam industri setelah realisasi impor pada awal 2026 kembali meningkat. Langkah penambahan impor berisiko menggerus serapan garam lokal jika tidak didasarkan pada neraca kebutuhan dan produksi yang terbuka, sekaligus berpotensi mengganggu target swasembada garam pada 2027.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093, yaitu garam dengan kadar natrium klorida 97 persen atau lebih, mencapai sekitar 936 ribu ton pada Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut naik 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Padahal, tren impor garam industri sempat melandai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada 2025, impor garam industri mencapai sekitar 2,66 juta ton, turun dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024. Namun, kenaikan 13,1 persen secara tahunan pada Januari–Mei 2026 menunjukkan tren penurunan tersebut belum solid.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda, mengatakan pemerintah perlu membuka neraca kebutuhan dan produksi garam secara rutin agar keputusan impor dapat direncanakan dengan baik.
“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” ujar Nailul.
Salah satu kebutuhan garam industri berasal dari sektor chlor-alkali plant atau CAP, dengan neraca kebutuhan 2026 sebesar 1,18 juta ton. Namun, impor garam industri juga mencakup sektor lain, seperti aneka pangan dan farmasi. Oleh karena itu, Nailul menilai data kebutuhan dan produksi garam perlu dibuka agar publik dapat melihat apakah keputusan impor benar-benar didasarkan pada lonjakan kebutuhan industri atau masih merupakan pola impor rutin.
Nailul juga menyoroti persoalan waktu impor. Menurut dia, produksi garam lokal biasanya mulai berjalan pada musim panas, tetapi importir justru cenderung menumpuk stok sejak awal tahun. “Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” katanya.
Persoalan insentif harga di tingkat petambak, kata Nailul turut menjadi akar lemahnya serapan garam lokal. Menurut dia, harga jual petani yang kadang di bawah Rp 1.000 per kg tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat. Ketiadaan harga pokok pembelian dari pemerintah memperparah kondisi ini, sehingga petambak lebih memilih mempercepat siklus panen daripada mengejar kualitas produksi yang lebih tinggi.
“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, tambahan impor garam industri perlu diuji berdasarkan data stok, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi lokal, spesifikasi teknis, dan waktu masuk impor. Pemerintah juga perlu memilah kebutuhan CAP, aneka pangan, farmasi, dan sektor industri lain agar impor tidak dibuka secara gelondongan.
Untuk garam non-CAP seperti aneka pangan dan farmasi, pemerintah tidak menetapkan kuota tetap. Impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah menghitung kecukupan produksi dalam negeri.
Mekanisme ini perlu diawasi ketat agar tidak berubah menjadi celah impor rutin, terutama untuk spesifikasi yang sesungguhnya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri. Prediksi BMKG mengenai musim kemarau 2026 yang lebih kering dan panjang akibat El Niño seharusnya menjadi momentum untuk memperbesar produksi dan serapan garam lokal.
Dengan demikian, tambahan impor perlu diuji lebih ketat agar tidak masuk berdekatan dengan musim produksi dan menekan pasar garam dalam negeri. Tambahan impor juga perlu dilihat dalam konteks tekanan nilai tukar.
Menurut data Bank Indonesia, rupiah sempat menyentuh Rp 18.039 per dolar AS pada awal Juni 2026. Di tengah kebutuhan menjaga cadangan devisa, impor untuk kebutuhan yang masih dapat dipasok dari dalam negeri perlu dikendalikan agar tidak menambah tekanan devisa secara tidak perlu. Di tengah target swasembada garam 2027, pemerintah diminta memastikan kebijakan impor tidak melemahkan produksi lokal. Tanpa neraca kebutuhan-produksi yang terbuka, pengaturan waktu impor yang tepat, dan kepastian serapan, produsen garam dalam negeri akan sulit meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing. (*)
















































