Kinerja Satgas PKH setelah Febrie Adriansyah Tersangka

1 day ago 8

PERSONEL Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menegaskan, penetapan tersangka Febrie Adriansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH, tidak akan mempengaruhi kinerja mereka. “Tak menghambat kerja Satgas PKH, karena kita dalam sistem organisasi,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, ketika menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers pada Senin, 13 Juli 2026 di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH sudah memberikan pengarahan terkait kerja Satgas PKH. Kepada tim Satgas PKH, kata Barita, Sjafrie mengarahkan, satuan tugas itu memiliki prinsip organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Lebih jauh, Barita tak menjawab secara rinci pertanyaan tentang pengganti Ketua Pelaksana Satgas PKH menggantikan Febrie Adriansyah. Ia juga tidak mengungkapkan secara gamblang, apakah pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono yang menjadi Ketua Pelaksana Satgas PKH. “Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya,” ujarnya. 

Barita juga tak menjawab secara gamblang soal kekosongan jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH. Menurutnya, segala sesuatu sudah diatur dalam prinsip organisasi. “Jangan lihat dari aspek kosongnya. Kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di Badan Pelaksana dan Badan Pengarah itu dilaporkan kepada Presiden,” tutur Barita.

Pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026, Satgas PKH rapat di kantor Kementerian Pertahanan. Sejumlah pejabat tampak menghadiri acara tersebut. Ada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto. 

Sedangkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat hadir di lokasi. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono juga tak tampak hadir.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |