Kronologi Ketua Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun sampai Jadi Tersangka

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara minta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang ke kontraktor asal Cina, yang sedang menggarap Proyek Strategis Nasional, Ketua Kadin Kota Cilegon, MS, menjadi tersangka pemaksaan bersama dua rekannya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial belasan orang sebagian mengenakan pakaian putih-putih dan sebagian memakai atasan berwarna hitam, merubung sejumlah orang yang sedang duduk di meja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan helm proyek putih, berbicara sambil menekankan jarinya ke meja di depan pria yang diduga wakil kontraktor.

"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas tanpa ada lelang 5 triliun untuk Kadin, 3 triliun untuk Kadin tanpa ada lelang," kata laki-laki itu dalam rekaman video yang viral pada 9 Mei 2025.

Video itu merupakan rekaman dari pertemuan antara rombongan ketua Kadin Cilegon dengan kontraktor yang sedang menggarap pabrik milik PT Chandra Asri Alkalie pada 14 dan 22 April 2025.

Gaya seperti pemalakan di tengah pemerintah sedang gencar memberantas premanisme ini langsung menarik perhatian publik.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangannya di Serang, Selasa, 13 Mei 2025, mengatakan bahwa video tersebut merupakan imbas dari kesalahpahaman antara pihak pengusaha lokal dan asing.

“Sudah kita mediasi, tidak ada pengancaman ataupun intimidasi. Kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” ujar dia.

Namun kasus ini kemudian ditangani Polda Banten sampai akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat, membenarkan penetapan dan penahanan para tersangka.

Pertemuan pengurus Kadin Kota Cilegon dengan kontraktor pembangunan PSN, yang diunggah akun Fakta Banten di Instagram, 11 Mei 2025. (Instagram@faktabanten)

Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar dia kepada Antara.

Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.

Dari hasil penyelidikan, IA diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Dugaan pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing.

Pasal-pasal yang Dikenakan pada Tersangka

  • IA:

Pasal 368 KUHP: pengancaman dengan kekerasan yang dapat menyebabkan bahaya bagi orang atau barang. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan

Pasal 335 KUHP: pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman 1 tahun

  • RJ:

Pasal 335 KUHP: pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman 1 tahun

  • MS

Pasal 160 KUHP: penghasutan. Ancaman pidana maksimal 6 tahun

Pasal 368 KUHP: Pemerasan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun

Read Entire Article
Parenting |