Mantan Suami Bupati Gowa Polisikan Dugaan Saksi Palsu

3 days ago 28

MANTAN suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses perceraiannya ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka menilai terdapat kejanggalan selama proses persidangan, termasuk dugaan pemberian keterangan palsu oleh para saksi di bawah sumpah di Pengadilan Agama.

"Kami telah membuat laporan. Salah satu yang kami laporkan adalah saudari berinisial HT," kata Sangung Ragahdo kepada wartawan seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu dini hari dikutip dari Antara.

Ragahdo menjelaskan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar telah memutus perkara perceraian kliennya dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang pada awal Juni 2026. Namun, kata dia, kliennya baru mengetahui putusan tersebut pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di telepon selulernya.

Menurut Ragahdo, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang maupun mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Akibatnya, Muhammad Khaerul Aco tidak pernah memberikan keterangan, tanggapan, ataupun klarifikasi mengenai persoalan rumah tangganya sebelum pengadilan menjatuhkan putusan cerai.

Setelah memeriksa salinan putusan, kata dia, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan. Mereka juga menduga surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama yang menjadi hak kliennya tidak pernah diterima karena diduga sengaja tidak disampaikan. Kondisi itu membuat kliennya tidak mengetahui proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.

"Ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang kami duga merupakan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah," ujarnya.

Ragahdo menegaskan laporan polisi tersebut bukan bentuk keberatan atas putusan perceraian Pengadilan Agama. Menurut dia, laporan itu hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan, termasuk dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta oleh para saksi ketika kliennya tidak hadir di persidangan.

"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya," ujarnya. Dia berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya karena jika mereka mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan.

Selain HT, Ragahdo mengatakan pihaknya juga melaporkan dua saksi lain yang berinisial R dan W. Menurut dia, keduanya merupakan orang terdekat HT. Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, menurut dia, saksi yang memberikan keterangan umumnya merupakan orang yang mengetahui kondisi rumah tangga para pihak.

Saat ditanya apakah pelaporan tersebut berkaitan dengan polemik hak angket di DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Husniah Talenrang, Ragahdo menolak mengaitkannya. Hak angket itu antara lain menyoroti dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa program doktoral, serta dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah.

"Kalau masalah hak angket, saya sampaikan di sini tidak elok. Bukan kapasitas saya. Terkait hak angket bisa ditanyakan kepada anggota pansus. Ini murni rangkaian dugaan tindak pidana dalam proses persidangan di Pengadilan Agama," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum merespons permintaan konfirmasi mengenai laporan polisi tersebut maupun tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Read Entire Article
Parenting |