SEJUMLAH kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengamblil alih penangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pelibatan KPK bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dalam mengungkap kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menjadi salah satu pihak yang mendorong agar KPK mengambil alih penanganan korupsi yang melibatkan Febrie. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan kasus Febrie seharusnya ditangani KPK, bukan diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Penanganan oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, hingga memastikan independensi agar kasus dibuka terang-benderang," kata Isnur melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dia melanjutkan, pelimpahan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah air. Sebab, tindakan ini berpotensi besar merusak sistem hukum yang berlaku dan menimbulkan ketidakpastian hukum maupun hilangnya kepercayaan publik.
YLBHI, kata dia, juga mengendus adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Febrie. Pertama, ketika pelimpahan kasus dilakukan setelah Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI menggelar rapat tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kemudian, dia menuturkan, sehari sebelum pelimpahan dilakukan, Kejaksaan Agung secara tiba-tiba menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola proyek MBG.
Penghentian ini tertuang dalam warkat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Polrr memiliki sebanyak 1.376 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Isnur, merujuk ketentuan KUHAP hingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, sama sekali tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum.
"Untuk mengatasi persoalan ini eksistensi KPK sebagai lembaga independen dan berintegritas dalam penanganan kasus korupsi di institusi penegak hukum mutlak diperlukan," ujar dia.
Dia menjelaskan, Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan komisi antirasuah kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Apalagi, nilai dugaan korupsi dalam kasus ini ditengarai melampaui Rp 1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 KPK, korps antirasuah memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini, bukan justru ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Pelimpahan kasus Febrie tanpa melibatkan opsi pengambilalihan oleh KPK jelas mengabaikan ketentuan dan membiarkan kepastian hukum tergerus," ucap Isnur.
Senada, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., mengusulkan agar KPK mengambil alih kasus Febrie. "Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @MahfudMD, Selasa, 13 Juli 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, apa yang dilakukan Polri bukan pelimpahan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, melainkan penyerahan penanganan perkara dari institusi ke institusi.
Namun, dia melanjutkan, DPR sebagai representasi publik akan mendengar masukan-masukan, termasuk masukan Mahfud mengenai penanganan perkara Febrie.
"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang, kami akan dengar pendapat beliau," kata politikus Partai Gerindra ini, Senin, 13 Juli 2026.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara dugaan TPPU. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
Adapun juru bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik untuk bersabar dan terus memantau kasus rasuah dan TPPU yang melibatkan Febrie. "Proses penyidikan masih di awal, sabar. Kami tunggu perkembangannya nanti seperti apa," kata Budi di Gedung KPK, Senin, 13 Juli 2026.














































