Menteri UMKM Bela Pengusaha di Kasus Toko Mama Banjar: Saya Bertanggung Jawab

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Ia hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, Maman menyatakan bertanggung jawab atas penyegelan toko milik pengusaha UMKM Firly Nurochim lantaran tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk dagangan. “Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Karena inilah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM,” ujar Maman dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maman menegaskan sebagai Menteri UMKM, ia bertanggung jawab atas pembinaan, perlindungan, dan keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ia memandang penjatuhan sanksi pidana kepada Firly tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan serta perlindungan hukum bagi UMKM. Menurutnya, Firly telah beritikad baik dalam menjalankan usahanya dan memberi kontribusi terhadap ekonomi lokal.

Politikus Partai Golkar itu menyebut kehadiran negara dalam perlindungan UMKM tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini juga dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ia menilai, dengan adanya perlindungan hukum, pelaku UMKM akan merasa lebih aman dalam menjalankan usahanya. Hal ini akan menciptakan efek berantai berupa peningkatan produktivitas, daya saing, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap pengusaha UMKM lain,” kata Maman, yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Meski menyatakan sikap tersebut, Maman menegaskan dirinya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia menyarankan agar penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengedepankan sanksi pidana, dapat dipertimbangkan ulang dalam konteks pelaku UMKM. “Semoga hadirnya saya di dalam sidang yang terhormat ini tidak diterjemahkan sebagai bentuk intervensi hukum,” ujarnya.

Maman berharap putusan hakim dalam perkara ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat maupun pemerintah. Ia tidak ingin momentum ini justru membuat pelaku UMKM menjadi lalai dan abai terhadap administrasi dan kelengkapan dokumen usahanya.

Kasus Toko Mama Khas Banjar bermula pada 9 Desember 2024 saat personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mendatangi toko tersebut. Kepolisian meminta Firly menyegel barang dagangan yang tidak memiliki label lengkap dan tanggal kedaluwarsa agar tidak diperdagangkan. Firly yang mengaku belum mengetahui peraturan tersebut, langsung mematuhi permintaan aparat kepolisian.

Namun, dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap produk dagangan Firly, termasuk barang-barang di gudang yang belum dilabeli karena masih dalam proses produksi dan belum dijual ke pasar.

Read Entire Article
Parenting |