Norwegia Kutuk Blokade Israel atas Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Norwegia Andreas Motzfeldt Kravik mengutuk pelanggaran yang dilakukan oleh Israel karena memblokade masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

“Kami sangat jelas mengenai apa yang terjadi di Gaza, yang menurut kami tidak dapat diterima dan melanggar hukum dari pihak Israel. Blokade kemanusiaan yang terjadi saat ini tidak bisa diterima, dan juga ilegal,” kata Kravik saat ditemui media di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025 seperti dilansir Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kravik menyampaikan bahwa pekan lalu dirinya hadir pada sidang Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai akses bantuan kemanusiaan di wilayah Palestina yang berlangsung di Den Haag, Belanda.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Norwegia juga telah memulai proses di Majelis Umum PBB dengan mengajukan resolusi yang meminta mahkamah untuk menjelaskan kewajiban Israel dalam memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Jalur Gaza dan Tepi Barat.

“Saya berkesempatan menyampaikan pernyataan Norwegia. Kami sepenuhnya yakin bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memfasilitasi bantuan dan mendukung PBB, organisasi kemanusiaan, serta negara-negara seperti Norwegia, Indonesia, dan lainnya dalam menyediakan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina,” ujar dia.

“Dan tentu saja, yang juga perlu terjadi sekarang adalah perjanjian gencatan senjata harus dihormati, permusuhan harus dihentikan, dan kita perlu kembali ke diskusi mengenai rekonstruksi Gaza. Ketika saatnya tiba, kami tentu akan ambil bagian dan berkontribusi dalam upaya tersebut,” ujarnya.

Sejak 2 Maret Israel telah menutup jalan masuk ke Gaza untuk pasokan makanan, obat-obatan, bahan bakar, dan kebutuhan penting lainnya, yang menyebabkan apa yang digambarkan kelompok-kelompok kemanusiaan sebagai kemerosotan kilat dan berbahaya dari kondisi yang sudah menyedihkan bagi 2,4 juta penduduk.

Pada 18 Maret, Israel melanjutkan operasi militernya di daerah kantong tersebut. Lebih dari 52.500 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023.

Pada November, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Read Entire Article
Parenting |