Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Penuh Konflik Kepentingan

1 day ago 20

INDONESIA Corruption Watch atau ICW menilai pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) ke Kejagung merupakan langkah yang tidak tepat. Organisasi sipil antikorupsi ini menilai pelimpahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius berupa konflik kepentingan.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan, konflik kepentingan itu lantaran pemeriksaan terhadap para tersangka belum dilakukan. "Alih-alih efisiensi penanganan perkara, langkah tersebut lebih menyerupai akrobat proses hukum yang penuh konflik kepentingan," ujar Almas lewat keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Almas berpandangan bahwa penanganan kasus yang menjerat Febrie sulit diharapkan sebagai pengusutan yang independen. Sebab, menurut Almas, institusi yang menjadi tempat bernaung pihak yang diduga terlibat justru mengambil alih proses penyidikannya.

"Pengambilalihan itu terkesan sebagai kompromi antarlembaga, di mana Polri dan kejaksaan sedang memegang perkara yang melibatkan pejabat tinggi masing-masing institusi," ucapnya.

Almas mengungkapkan ada kekhawatiran masyarakat terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah akan berakhir antiklimaks. ICW menduga tiga kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejagung memiliki keterlibatan banyak pihak dengan perkara yang tengah ditangani oleh kejaksaan. "Padahal harta yang disita bernilai luar biasa dan belum jelas siapa pemilik dan sumbernya dari mana," katanya.

Menurut Almas, tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, kata Almas, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tersebut. "Langkah ini akan jauh lebih menjamin independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan pihaknya melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejagung. Polisi telah menetapkan Febrie yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tersangka.

Pelimpahan berkas ini termasuk pelimpahan dua tersangka, yaitu Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto. "Dalam rangka sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin.

Tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah adalah korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara," kata dia di forum yang sama.

Rudi mengatakan meski tiga perkara itu dilimpahkan kepada Jampidsus, ia tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Read Entire Article
Parenting |