MAJELIS Etik Ombudsman menyatakan telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan selama tiga pekan terakhir pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari staf internal Ombudsman hingga asosiasi atau perkumpulan asisten ombudsman. Selain itu, sejumlah mantan anggota Ombudsman juga memberikan keterangan dan masukan secara sukarela.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Sudah kami anggap cukup pemeriksaannya. Sekarang tinggal menyelesaikan proses dan menyampaikan laporan di pleno," ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Etik juga bertemu dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara Hery. Pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai perkara yang tengah diproses Kejaksaan Agung.
Jimly mengatakan pertemuan majelis etik dengan kejaksaan bukan untuk ikut campur dalam penilaian aspek hukum, melainkan untuk mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan aspek etik. Salah satu hal yang ingin diketahui Majelis Etik, kata Jimly, adalah perkiraan lamanya proses hukum terhadap Hery.
Menurut dia, jika Ombudsman harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Hal itu dikhawatirkan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Terlebih, kata Jimly, Majelis Etik memperoleh keyakinan dari kejaksaan bahwa proses hukum terhadap Hery akan berlangsung lebih dari tiga bulan. Hal itu pun menjadi pertimbangan majelis karena Undang-Undang Ombudsman mengatur bahwa pimpinan atau anggota Ombudsman dapat diberhentikan apabila tidak dapat menjalankan tugas secara terus-menerus selama tiga bulan.
Selain meminta keterangan dari Kejaksaan Agung, Majelis Etik juga mempelajari sejumlah kasus serupa serta menerima masukan dari beberapa anggota Komisi II DPR secara informal. Majelis Etik pun turut memanggil Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman serta pimpinan Ombudsman periode sebelumnya. Pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri proses seleksi Hery Susanto, termasuk pemberian rekomendasi oleh Ketua Ombudsman saat itu.
Kendati pemeriksaan sudah selesai, Majelis Etik Ombudsman masih membuka kesempatan untuk Hery atau kuasa hukumnya memberikan pembelaan. Majelis sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung agar Hery menghadiri pemeriksaan pada Senin, 25 Mei 2026. Namun, saat itu kejaksaan tidak mengizinkan. Karena itu, majelis etik mempersilakan pihak Hery memberikan keterangan tertulis, paling lambat Jumat malam, 29 Mei 2026.
Jimly mengatakan langkah berikutnya adalah menggelar rapat terakhir bersama pimpinan dan anggota Ombudsman. Selanjutnya, Majelis Etik Ombudsman akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno pekan depan.















































