PEMERINTAH merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektronik atau vape. BNN mengajukan usulan itu setelah menemukan semakin banyak penyalahgunaan narkotika melalui media vape.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan pemerintah menyambut baik usulan tersebut. "Saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape," kata Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Djamari, vape kini semakin sering disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika. Ia menyebut sekitar 39,5 persen pengguna vape pernah menggunakan cairan yang mengandung narkotika melalui rokok elektronik tersebut.
Djamari menilai penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. "Sehingga perlu langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan kajian kebijakan," ujarnya.
Pemerintah kemudian meminta BNN membahas pengetatan tata kelola distribusi dan penjualan rokok elektronik, termasuk mengkaji kemungkinan menerapkan pelarangan total terhadap peredaran vape.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya telah merekomendasikan pelarangan total vape kepada Komisi III DPR. "Dan juga seminar tata kelola dan pengaturan vape dengan mengundang berbagai stakeholder," kata Suyudi.
Usulan tersebut mendapat respons dari Kementerian Kesehatan yang memasukkan etomidate, zat yang kerap digunakan sebagai liquid vape, ke dalam narkotika golongan III. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto mengatakan 23,97 persen dari 438 sampel vape yang diuji terbukti mengandung narkotika. "Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain," ujar Supianto di Gedung BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.
















































