PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan akan kembali melelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 14 Juli 2026. Lelang obligasi kali ini ditargetkan meraup Rp 10 triliun.
Mengutip laman laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, seri SBSN yang dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Ada delapan seri yang akan dilelang. Di antaranya SPNS08092026 (reopening), SPNS03022027 (reopening), dan SPNS12042027 (new issuance). Ketiga seri tersebut memiliki imbal hasil diskonto.
Selain itu, ada seri PBS030 (reopening), PBS040 (reopening), PBSG002 (reopening), PBS034 (reopening) dan seri PBS038 (reopening). Seri PBS038 menawarkan imbal hasil tertinggi yakni 6,87500 persen, sedangkan seri yang menawarkan imbal hasil terendah adalah PBS040 senilai 5 persen.
Berdasarkan data DJPPR, pada lelang sebelumnya atau 30 Juni 2026 imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan berkisar antara 6,85000 persen hingga 7,23851 persen. Sedikit meningkat dibandingkan dengan lelang sukuk 17 Juni 2026 di kisaran 6,75000 persen hingga 7,21325 persen.
Minat investor dalam lelang sukuk negara pada 30 Juni mencapai Rp 15,91 triliun atau merosot Rp 3,23 triliun dibandingkan dengan lelang sebelumnya. Pada lelang Sukuk 17 Juni 2026, total penawaran yang masuk senilai Rp 19,14 triliun.
Adapun lelang kali ini akan dibuka Selasa, 14 Jui 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
















































