Penerapan 8 Perspektif Disabilitas Ini Menunggu Itikad Baik Pembuat Kebijakan

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) rekomendasikan delapan langkah untuk membangun sistem dan infrastruktur yang berperspektif disabilitas. Menurut salah satu Komisioner KND, Jona Aman Damanik, delapan rekomendasi tersebut dapat terlaksana dengan nyata bila ada political will dari pemerintah daerah maupun pusat. Salah satunya berupa produk kebijakan yang dapat menjadi aturan dasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena apa? Indonesia itu dibangun dari kebijakan kebijakan, praktik baik itu kan bukan hanya berbicara akses, sanitasi, air, tapi juga ada kebijakan,” kata Jona Aman Damanik dalam acara diseminasi program Gesit Kilat di Hotel Royal Kuningan, Kamis 15 Mei 2025.

Adapun delapan langkah tersebut adalah pertama program infrastruktur harus dimulai dengan analisis gender equality, disability, and social inclusion (GEDSI) di sektor pembiayaan infrastruktur. Hal itu untuk memastikan implementasi memenuhi tujuan GEDSI dan menginformasikan kerangka logis program.

Kedua, menetapkan indikator GEDSI dalam kerangka kerja monitoring evaluating and learning (MEL) untuk memastikan bahwa perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya berpartisipasi dalam pelaksanaan, merencanakan, melaksanakan,mengevaluasi dan mendapatkan manfaat darinya.

Ketiga, secara aktif mengeksplorasi inisiatif, inovasi, praktik baik, dan kerangka hukum yang dapat meningkatkan tujuan utama GEDSI. Keempat, merencanakan strategi komunikasi publik guna mensosialisasikan pencapaian GEDSI dalam tujuan program.

Kelima, mengidentifikasi berbagai program infrastruktur yang berdampak bagi kehidupan perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, serta menemukan cara untuk mengikutsertakan partisipasi mereka.

Keenam, peningkatan kapasitas perempuan dan kelompok rentan untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Ketujuh, menciptakan kemitraan yang kuat dengan pemerintah, sektor swasta, akademisi, media massa, dan masyarakat.

“Terakhir, ke delapan, membuat praktik baik terkait partisipasi perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam pembangunan infrastruktur dan mendiseminasikannya,” kata Jona.

Dari 514 kabupaten/kota, baru 112 daerah atau sekitar 20 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki peraturan daerah yang melindungi dan mendukung hak-hak penyandang disabilitas. Sementara itu, Komisi Nasional Disabilitas mencatat terdapat 258 Unit Layanan Disabilitas (ULD) di 30 provinsi dan 168 ULD di 60 kabupaten/kota di Indonesia.

Read Entire Article
Parenting |