Perbedaan UKT, IPI, dan BKT: Jenis Pembayaran Uang Kuliah di Perguruan Tinggi

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, terdapat sederet pembayaran biaya kuliah yang tak jarang membingungkan bagi mahasiswa dan orang tua. Dua istilah yang sering muncul adalah Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Walaupun keduanya berkaitan dengan pembayaran biaya kuliah, tetapi UKT dan IPI memiliki fungsi, mekanisme dan waktu pembayaran yang berbeda.

Apa itu UKT dan IPI?

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya biaya yang harus dibayar mahasiswa setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Besaran UKT sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) untuk PTN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, IPI atau Iuran Pengembangan Institusi adalah biaya tambahan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Pada pasal 27 ayat 1 bab V, dijelaskan bahwa IPI dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima lewat jalur seleksi mandiri, jalur internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, serta mahasiswa asing.

Biaya kuliah ini digunakan untuk mendukung pengembangan kampus, seperti pembangunan fasilitas, peningkatan kualitas layanan, dan pengembangan program akademik.

Perbedaan Utama UKT dan IPI

1. UKT adalah biaya yang wajib dibayar oleh semua mahasiswa, sedangkan IPI adalah biaya tambahan yang hanya dikenakan untuk jalur mandiri dan bukan penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Waktu pembayaran antara kedua jenis pembayaran yang berbeda. UKT dibayarkan enam bulan sekali yang biasanya di awal semester baru. Lalu, IPI biasanya dibayar sekali saat mahasiswa baru diterima dan melakukan pendaftaran ulang di PTN.

3. Besaran untuk kedua jenis pembayaran yang berbeda, dimana biasanya IPI relatif lebih tinggi daripada biaya UKT. Sistem UKT dibuat supaya biaya kuliah tidak memberatkan mahasiswa dan orang tua. Besarannya disesuaikan dengan penghasilan keluarga. Jadi, kalau keluarga punya penghasilan rendah, UKT yang harus dibayar juga lebih ringan supaya mahasiswa bisa tetap kuliah tanpa kesulitan finansial. Sebaliknya, keluarga yang penghasilannya lebih tinggi akan membayar UKT lebih besar.

Prinsip dari sistem UKT ini adalah subsidi silang, artinya yang mampu membayar lebih akan membantu yang kurang mampu. Tujuannya agar semua mahasiswa, dari latar belakang ekonomi apapun, bisa mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil dan merata. Besaran UKT ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri untuk setiap program diploma dan sarjana, berdasarkan jalur masuk mahasiswa, dan dibagi ke dalam beberapa kelompok.

Berikutnya untuk IPI, besaran biayanya tidak berdasarkan kelompok UKT, tapi berbeda-beda tergantung perguruan tinggi dan program studi masing-masing. Biasanya, biaya IPI ini cukup besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Pimpinan kampus berwenang menetapkan tarif IPI, dengan batas maksimal empat kali biaya kuliah tetap (BKT) per tahun untuk setiap program studi.

Disebabkan oleh biaya IPI yang relatif lebih besar daripada UKT, maka mahasiswa dapat mengajukan keringanan. Sesuai Pasal 30 Bab V dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, mahasiswa dapat meminta keringanan biaya IPI kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN). Keringanan ini bisa berupa pembebasan biaya IPI, pengurangan jumlah yang harus dibayar, atau pembayaran secara cicilan.

UKT dan IPI adalah dua jenis biaya pendidikan yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem pembiayaan perguruan tinggi negeri di Indonesia. Memahami perbedaan dan fungsi kedua biaya ini sangat penting bagi calon mahasiswa dan orang tua agar dapat mempersiapkan keuangan dengan baik dan menghindari kesalahpahaman. Selain itu, mahasiswa juga perlu mengetahui haknya dalam mengajukan keringanan atau pembebasan jika mengalami kesulitan ekonomi.

Tiara Juwita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |