RATUSAN hektare tanaman petani di kawasan perhutanan sosial di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terancam rusak oleh keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Lompongan.
Model penambangan emas ilegal dengan cara tembak larut itu menimbulkan sedimentasi lumpur di sungai dan menimbulkan air bah saat musim hujan hingga merendam lahan pertanian tanaman pangan milik warga setempat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Edi Lasmono, tokoh petani warga Desa Sumberagung, menceritakan kegelisahan petani setempat terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Kendati gelisah, masyarakat tidak dapat melarang aktivitas penambangan itu. "Alasan mereka, para penambang juga mencari penghidupan," ujar Edi saat dihubungi Tempo, Selasa pagi, 14 Juli 2026.
Edi mengatakan ada tiga atau empat titik lokasi yang menambang emas dengan cara tembak larut itu. "Penambang menembakkan air ke tanah yang kemudian disaring dengan karpet. Selebihnya, airnya ada endapan lembut yang berupa endut. Itu dibuang ke sungai dan mengalir ke bawah hingga ke lahan-lahan pertanian dan menimbulkan kerusakan pada tanaman," ujar Edi menambahkan.
Ia mengatakan ada lebih kurang 50 hektare lahan pertanian yang rusak akibat gempa endapan lumpur hasil aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. "Padahal ada ratusan hektare lahan pertanian yang ada di bawah," ujar Edi.
Edi mengatakan sekitar tiga pekan lalu dia bersama dengan para petani sempat memantau kondisi di lokasi tambang. Petani sempat membersihkan tanggul atau bendung penampung air bikinan penambang untuk melakukan tembak larut itu. Petani tidak merampas mesin jet untuk tembak larut dan hanya menggantungnya.
Ia menyesalkan tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam lahan pertanian warga itu. "Pada bulan April lalu saat musim hujan terjadi banjir bah yang sempat merusak lahan pertanian warga," ujarnya.
Aktivitas tembang emas ilegal ini juga pernah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2022. "Sempat ada perwakilan dari Surabaya yang turun saat itu. Namun, setelah itu tidak ada tindakan apa pun," ujar Edi.
Baru-baru ini petani juga telah menyampaikan surat kepada Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi. "Tapi masih belum ada respons kapan kami bisa menemui mereka untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam lahan pertanian warga," ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Bayu Hadiyanto belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam lahan pertanian warga di Desa Sumberagung. Hingga laporan ini ditulis, pesan yang dikirim Tempo belum dibalas.














































