PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal dugaan adanya pasal selundupan dalam penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Abrianto Pardede membantah isu kalau pasal tersebut merupakan selundupan. "Melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban," kata Abrianto dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Abrianto menjelaskan, pasal yang digugat Roy Suryo telah tercantum dalam laporan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025. "Bukan pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan," kata Abrianto.
Menurut Abrianto, pihak Roy hanya melemparkan tuduhan asal tanpa bukti. Abrianto menilai, Roy bahkan tidak bisa menjelaskan uraian periodik dugaan penyelundupan pasal tersebut secara mendetail.
Polisi juga meminta majelis hakim untuk menolak permohonan Roy terkait keabsahan pasal tersebut. "Permintaan pemohon berada di luar kompetensi prapedadilan," ujar Abrianto.
Abrianto mengatakan, kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan aspek formil dan prosedur penetapan tersangka atau tindakan penyidikan tertentu. "Bukan pada penilaian tepat atau tidak tepatnya penerapan pasal," tutur Abrianto.
Roy Suryo diketahui mengajukan permohonan untuk kedua kalinya pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu. "Permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Abdul, pihaknya berkaca dari proses persidangan kolega Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Abdul mengklaim, dakwaan jaksa dalam perkara tersebut sangat jauh dari fakta-fakta yang terjadi.
Tercatat sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon di dalam gugatan praperadilan tersebut. Di antaranya Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Menurut Roy Suryo, dengan adanya permohonan praperadilan ini, maka persidangan terhadap dirinya wajib untuk ditunda lagi. "Itu konsekuensi dari KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru," ujar Roy saat ditemui pasca sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy menyatakan, pihaknya tidak ingin proses hukum di persidangan nantinya mengacu pada hasil penyidikan yang tidak tepat. "Dan itu tidak ada yang namanya buying time," kata Roy.














































