Polisi Geledah PT MMS di Kasus Manipulasi Data Ekspor Sawit

5 hours ago 7

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan sawit PT MMS terkait dengan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.

Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Setyo K. Heriyatno mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidik mengumpulkan alat bukti tambahan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara dan kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan,” kata Setyo melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Barang yang disita penyidik antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.

Setyo mengatakan dalam kasus ini penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing. “Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Setyo mengatakan pihaknya masih memeriksa seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut. “Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.

Khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.

Read Entire Article
Parenting |