KEPOLISIAN Sektor Jatiuwung menangkap seorang pria tersangka penganiayaan berinisial KM, yang melancarkan tindakannya di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kelima lokasi kejadian berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Tersangka ditangkap pada Sabtu siang, sekitar pukul 11.30 oleh tim operasional Polsek Jatiuwung, di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Salah satu kasus penganiayaan berlangsung di Jalan Sawo, Cibodasari, pada 11 Mei 2026 lalu. Tersangka KM diduga mendatangi korban S dengan sepeda motor lalu menganiaya korban, sehingga korban mengalami luka robek di bagian punggung.
Kejadian lain berlangsung di Jalan Bawang beberapa hari lalu, pada 9 Juli 2026. Seorang korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang dan mendapat dua jahitan setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor yakni KM.
Selain dua lokasi tersebut, polisi juga mendalami kejadian serupa di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak. “Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” kata Budi.
Polisi belum mengungkap apa motif tersangka dalam menyerang para korban. Saat ini penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka, serta mencari barang bukti lainnya.
Adapun polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung abu-abu, dan satu kaus cokelat.
KM dijerat dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















































