TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mencecar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penyelesaian permasalahan kreditur PT Istaka Karya (Persero) . Menurut Andre, masalah ini sudah bergulir sejak 2012 dan hingga kini belum menemukan titik terang soal kapan kepastian penghapusan utang Istaka Karya setelah pailit.
Politikus Gerindra itu menyebut percuma DPR rapat bersama Kementerian BUMN kalau tidak mampu menyelesaikan persoalan Istaka Karya ini. “Kita sudah rapat berkali-kali. Hari ini harus ada detail yang lebih lengkap,” kata Andre dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andre mengatakan belum ada jadwal pasti untuk penyelesaian penghapusan utang Istaka Karya itu. Walhasil para korban yang sebelumnya terlibat dalam pengerjaan proyek dari Istaka Karya, terpaksa berutang sehingga tidak menerima hak dari pekerjaan mereka. “Ini gara-gara permasalahan Kementerian BUMN, dan BUMN-nya enggak becus ini,” ucap Andre.
Andre turut menyinggung Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset Muhammad Teguh Wirahadi Kusama. Dia menilai Dirut PPA itu tidak mampu memberi kepastian kapan penghapusan utang Istaka Karya benar-benar direalisasikan. “Kalau enggak bisa jawab, nanti bapak kita rekomendasikan copot juga nanti,” ujar Andre.
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan dalam dua bulan ini akan menyelesaikan masalah Istaka Karya. Dalam pekan ini, kata dia, BUMN akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan kriteria umum penghapusan utang itu. “Prosesnya paralel, saya minta waktu sebulan atau dua bulan,” ujar pria yang akrab disapa Tiko itu dalam rapat bersama Komisi IV DPR.
Menurut Tiko, sejumlah vendor Istaka Karya sudah mengirimkan surat kepada para hakim pengawas yang mengawal kepailitan perusahaan tersebut. Kemudian, keputusan menghapus utang para korban Istaka Karya juga sejalan dengan Undang-Undang BUMN 1 Tahun 2025 yang baru.
“Intinya telah disampaikan kepada hakim pengawas soal kesediaan teman-teman BUMN ini untuk melepas hak tagihnya,” kata Tiko, sembari menyebut, “Bila terjadi kepailitan, kami mengutamakan hak-hak pemegang kreditur secara konsep keadilan maupun kemanusiaan.”
Istaka Karya merupakan anak usaha BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Mereka banyak menggarap berbagai macam proyek infrastruktur dan melibatkan banyak UMKM sebagai vendor pembangunan.
Namun, berbagai macam masalah menjeratnya, dimulai dari 2012 Istaka Karya mengajukan PKPU karena tidak mampu membayar utang. Kemudian, pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit. Perusahaan itu kemudian resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Hingga kini, masih banyak vendor yang belum dibayar. Salah satunya vendor dari proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.
Dalam laporan Tempo berjudul ‘Cerita Pahit Para Kontraktor Istaka Karya: Ada yang Terjerat Utang Bank’ Ketua Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) Bambang mengatakan setidaknya ada 300 anggota Perkobik yang memiliki tagihan kepada Istaka senilai Rp 800 miliar. Sebagian besar dari mereka yang berstatus pengusaha kecil dan menengah itu tak kunjung mendapat hak mereka.