TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki dan mendalami indikasi tindak pidana dalam proses keberangkatan haji nonprosedural yang marak dalam dua bulan terakhir ini. Polisi memeriksa pihak penyelenggara yang memfasilitasi keberangkatan 36 orang yang diduga hendak berangkat haji menggunakan visa kerja atau amil. "Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan soal sangkaan pasal untuk menjerat pihak penyelenggara," ujar kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono, Rabu 7 Mei 2025.
Penyidik telah memeriksa IA ,48 tahun, dan NF, 40 tahun, pemimpin rombongan sekaligus penyelenggara keberangkatan haji ilegal tersebut. IA adalah Direktur Utama PT NSCM, perusahaan yang bergerak di bidang event organizer. "Dana calon jamaah ditampung di rekening perusahaan bukan travel umroh itu," kata Yandri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun NF, yang merupakan seorang perempuan, bertugas merekrut calon jamaah. Mereka juga turut dalam rombongan 36 calon haji ilegal yang akan berangkat haji menggunakan pesawat Srilankan Airlines pada Senin 5 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.
Yandri mengatakan, kepolisian terus berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama dalam penanganan kasus ini. Pasal yang coba diterapkan dalam menjerat mereka yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Yandri.
Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Imigrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa kerja atau Amil. "Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit," kata Yandri.
Yandri mengatakan, ke-36 orang, yang terdiri dari 34 orang calon jamaah dan 2 orang lainnya adalah pemimpin dan pendamping merupakan penumpang Srilankan Airlines UL 356 tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh. Mereka akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 20205 sekitar pukul 15.00.
Puluhan rombongan haji non-prosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada IA dan NF sebagai pemimpin dan pendamping rombongan. "IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," kata Yandri.
Kepada polisi, IA dan NF mengklaim berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. "Yang membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024," kata Yandri.
Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF. Para calon jamaah ini kemudian membayar hingga ratusan juta lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA." Tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," kata Yandri.
IA dan NF mengatakan, bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman. "Sesampai di Tanah Suci, mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah, jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," kata Yandri.
Pilihan Editor: Cara Kerja Algoritma Judi Online: Mengapa Pemain Selalu Kalah