Potongan Aplikasi 20 Persen Jadi Sumber Keberatan Driver Ojol

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online atau driver ojol menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Aksi 205” di sejumlah titik penting di Jakarta, termasuk Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, DPR RI, dan kantor perusahaan aplikator. Demo besar ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan para driver terhadap kebijakan pemotongan pendapatan oleh aplikator yang dianggap merugikan.

Pelanggaran Batas Potongan Aplikasi

Salah satu isu utama yang diangkat adalah dugaan pelanggaran terhadap Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Di lapangan, para pengemudi ojek online mengklaim telah mengalami pemotongan hingga 50 bahkan 70 persen. Kondisi ini dinilai sangat membebani penghasilan mereka, terutama di tengah tingginya biaya operasional sehari-hari.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, menyatakan bahwa aksi kali ini adalah “akumulasi kerugian dan kekecewaan” para driver yang merasa hak-haknya dilanggar. “Kami berhitung dari kerugian-kerugian sejauh ini,” kata Igun saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 21 Mei 2025.

Tuntutan Pengemudi Ojol

Dalam aksinya, massa ojol mengajukan lima tuntutan utama, yaitu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar regulasi pemerintah.
- DPR RI melalui Komisi V mengadakan rapat dengar pendapat gabungan bersama Kemenhub, asosiasi, dan aplikator.
- Potongan aplikasi diturunkan dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
- Revisi tarif penumpang dan penghapusan skema harga seperti “aceng, slot, hemat, prioritas”.
- Penetapan tarif layanan makanan dan kiriman barang melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.

Audiensi dengan Pemerintah

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan telah melakukan audiensi dengan perwakilan pengemudi ojek online yang difasilitasi oleh Kemenkopolkam. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyerap semua aspirasi yang disampaikan. "Intinya kita menyerap aspirasi mereka, teman-teman dari mitra, kita serap. Tentu kita akan bahas berikutnya," kata Dirjen Hubdat sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa, 20 Mei 2025.

Aan menyebut tuntutan yang masuk akal akan dibahas dalam rapat lanjutan bersama DPR dan aplikator, termasuk kemungkinan keterlibatan Kemenhub sebagai pendamping dalam forum resmi tersebut.

Aplikator Menolak Tuntutan

Namun demikian, tuntutan penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen mendapat penolakan dari perusahaan-perusahaan aplikator.

Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan potongan tarif 10 persen akan berdampak pada ekosistem transportasi online. “Karena akan sulit untuk inovasi,” ujarnya dalam pertemuan bersama Menteri Perhubungan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Hal serupa disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy. Ia mengklaim potongan tarif yang selama ini mencapai 20 persen salah satunya digunakan untuk pengembangan teknologi. Selain itu, untuk keselamatan melalui pembiayaan asuransi bagi mitra pengemudi maupun penumpang. Penggunaan lainnya, yaitu untuk program bantuan operasional bagi pengemudi ojol. “Misalnya, ganti oli, tambal ban. Untuk meringankan mitra pengemudi sehari-hari,” ucapnya.

Tak Ada Negara Bebankan Komisi Lebih dari 10 Persen

Raden Igun Wicaksono menyebut, pemilihan angka 10 persen bukan tanpa dasar. Ia membandingkan dengan praktik di negara lain, seperti Malaysia yang hanya memotong 6 persen. Menurutnya, tidak ada negara yang membebankan komisi lebih dari 10 persen pada driver. “Kami masih memberikan kesempatan kepada mereka (aplikator) untuk mendapatkan keuntungan,” ujar dia.

Seruan serupa datang dari Sekjen Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi), Einstein Dialektika, yang mendesak pemerintah segera membuat payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak pekerja ojol. “Banyak regulasi yang menyulitkan ojol,” kata Einstein di lokasi unjuk rasa.


Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, Riri Rahayu, dan Alif Ilham Fajriadi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |