Pramono Anung Tak akan Lantik Pejabat yang Enggan Naik Transportasi Umum

15 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak akan melantik pejabat pemerintah provinsi yang enggan menggunakan transportasi umum. Sikap itu dia sampaikan menjelang pelantikan kepala dinas hingga wali kota baru di Pemerintah Provinsi Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dia mewanti-wanti agar pejabat yang hendak dilantik harus menggunakan transportasi umum. Khususnya, kata Pramono, pada hari Rabu di mana pegawai pemerintah provinsi Jakarta wajib naik kendaraan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pramono, para petinggi pemerintahan harus memberi contoh untuk naik transportasi umum. Jika ada pejabat yang menggunakan kendaraan pribadi saat hendak dilantik, Pramono berujar akan membatalkan pengangkatannya. "Yang seperti itu tidak akan saya lantik," kata Pramono di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut dirinya juga akan tetap menggunakan transportasi umum untuk kegiatan sehari-hari, khususnya tiap Rabu. "Ini bagian dari kita memberi contoh, saya sendiri saja tetap naik transportasi umum," ucap Pramono.

Pramono berharap kewajiban menggunakan transportasi umum bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah di Jakarta. Di antaranya untuk menekan kemacetan dan mengurangi polusi udara.

Pramono akan melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta pada sore hari ini, Rabu, 7 Mei 2025. Beberapa pejabat yang akan diangkat Sang Gubernur termasuk wali kota administrasi hingga kepala biro.

Aturan wajib naik kendaraan umum setiap Rabu bagi ASN tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pramono Anung menandatangani Ingub tersebut pada 23 April. Aturan itu tidak mengatur sanksi bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.

Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur berbagai ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen itu juga memiliki lampiran tentang tata cara pelaporan untuk memastikan perintah itu dijalankan para pegawai pemerintah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Neneng Hasanah, mendorong Gubernur Jakarta Pramono Anung menambah hari wajib naik transportasi umum bagi pegawai negeri di ibu kota. Saat ini, Pramono telah mengharuskan para ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Neneng, yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jakarta, berharap Pramono bisa menambah frekuensi hari wajib naik kendaraan umum. "Harapannya bisa ditingkatkan, mungkin dua kali seminggu, atau bahkan tiga kali. Ini akan sangat berdampak positif bagi Jakarta," kata Neneng melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dia menyebut kebijakan wajib naik kendaraan umum harus konsisten berjalan jika ingin menimbulkan dampak yang nyata. Jika dapat terus berlangsung, kata Neneg, kemacetan dan polusi udara di Jakarta bisa berkurang. Neneng menilai dampak tersebut akan lebih terasa jika hari wajib naik kendaraan umum ditambah oleh Pramono.

Read Entire Article
Parenting |