Puan Bilang RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung

16 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan parlemen tak akan terburu-buru membahas Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Saat ini DPR masih merampungkan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun revisi KUHAP masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset nantinya, ia memastikan para dewan akan mendengarkan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Namun kami awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” ucap Puan. “Setelah itu, baru kami akan masuk ke perampasan aset."

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, pembahasan RUU Perampasan Aset yang terburu-buru bakal menyalahi aturan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujar Puan. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung perumusan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. 

Prabowo juga pernah mendukung pengesahan UU Perampasan Aset ketika debat calon presiden 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, hingga kini belum ada realisasi terkait pengesahan RUU tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengajuan kembali RUU tersebut ke prolegnas lantaran pemerintah berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. 

Dia mengklaim Pemerintah juga sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya. Namun, menurut dia, pembahasan aturan tersebut terganjal oleh dinamika politik, sehingga akhirnya tidak tuntas di level Komisi III DPR RI. 

Hendrik Yaputra, Dani Aswara, dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |