PUSAT Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang diusut Polri. Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan korupsi yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan KPK memiliki peran penting apabila penyidik Polri menemui kebuntuan dalam mengusut perkara yang melibatkan pejabat kejaksaan. “Kalau terjadi kebuntuan maka KPK bisa sebagai pihak ketiga yang kemudian dapat berperan, bahkan perannya itu bisa sampai kepada mengambil alih perkara,” kata Zaenur saat dihubungi pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Zaenur, apabila KPK mengambil alih perkara yang diduga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Polri tidak perlu berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Sebab, KPK memiliki jaksa sendiri yang dapat membawa perkara hingga ke persidangan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang KPK.
Namun, Zaenur menilai pengunduran diri Febrie membuat ruang gerak penyidik kepolisian menjadi lebih leluasa. “Kalau Febrie Adriansyah sudah mengundurkan diri maka resistensi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor itu akan lebih rendah,” ujarnya.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidikan menyasar tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. “Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dengan skema joint investigation,” kata Totok di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, polisi menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah di Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.
Dari penggeledahan rumah di Sentul, polisi menyita tujuh koper yang tersimpan di dalam brankas. Koper-koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai senilai US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
















































