Pukat UGM: KPK Punya 3 Opsi di Kasus Febrie Adriansyah

4 days ago 30

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah opsi untuk membantu penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai KPK dapat menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) hingga mengambil alih perkara yang kini ditangani Polri.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan KPK dapat menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “KPK tetap perlu melakukan koordinasi dan supervisi. Itu adalah kewenangan KPK yang diberikan oleh undang-undang,” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, melalui mekanisme koordinasi dan supervisi, KPK dapat memberikan asistensi kepada penyidik kepolisian. Bentuk asistensi tersebut meliputi dukungan keahlian hingga pemanfaatan jaringan yang dimiliki KPK.

Selain itu, Zaenur mengatakan KPK juga dapat mengambil alih perkara sejak tahap penyidikan. Jika hal itu dilakukan, Polri tidak perlu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung karena KPK memiliki jaksa sendiri yang dapat menangani perkara hingga persidangan. “Kalau KPK yang menuntut, KPK nanti tidak perlu berkoordinasi dengan lembaga lain,” ujarnya.

Namun, Zaenur menilai pengunduran diri Febrie membuat ruang gerak penyidik kepolisian menjadi lebih leluasa. “Kalau Febrie Adriansyah sudah mengundurkan diri maka resistensi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor itu akan lebih rendah,” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, KPK juga masih memiliki opsi mengambil alih penuntutan dari Kejaksaan Agung meskipun penyidikan tetap ditangani kepolisian. Namun, ia menilai mekanisme tersebut relatif jarang digunakan.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidikan saat ini mencakup tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. “Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dengan skema joint investigation,” kata Totok di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah di Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Dari penggeledahan rumah di Sentul, polisi menyita tujuh koper yang tersimpan di dalam brankas. Koper-koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai senilai US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |