Saksi: Saya Dibekali Kartu Kredit untuk Pejabat Bea Cukai

17 hours ago 11

ASISTEN pribadi pemilik PT Blueray Cargo, John Field, Yohanes Setiawan, mengatakan dirinya diberi credit card atau kartu kredit oleh bosnya. Kartu kredit itu diantaranya digunakan untuk memberikan hiburan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Yohanes ketika menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai, Selasa, 14 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; serta eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, M. Takdir Suhan, mulanya bertanya tentang penyiapan biaya entertainment untuk pihak Bea Cukai. 

“Sifatnya bukan penyiapan sih pak, tapi lebih entertaint,” jawab Yohanes ketika bersaksi dalam sidang. Pengeluaran hiburan itu dicatat Pelham Divisi Keuangan Blueray Cargo. “Entertaint-nya dengan pihak bea cukai, yang di mana di kantor kami disebutkan kodenya Sales-02.”

Takdir menuturkan, jaksa KPK mengidentifikasi biaya entertainment yang mencapai Rp 1,8 miliar. “Nah, penyiapan itu memang atas perintahnya Koh John juga, sepengetahuan saksi?”

Yohanes menjawab: “Izin, itu bukan penyiapan uang pak.” Dia mencontohkan, pengeluaran untuk karaoke bersama terdakwa Orlando Hamonangan di de Spectra Executive Club, Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta. 

Saat itu, ia membayar dengan kartu kredit. Menurut Yohanes, pengeluaran itu direkap sebagai biaya entertainment. “Jadi saksi pegang CC, kartu kredit?” tanya jaksa Takdir. 

Yohanes mengiyakan. Selain itu, Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo; serta Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, juga masing-masing dibekali kartu kredit. 

“Dibekali CC?” tanya jaksa memastikan. 

Yohanes menjawab: “dibekali.”

“Ya berarti sudah disiapkan?” kata jaksa Takdir. “Kalau misalkan datang tidak membawa modal, oke lah. Ini sudah dibekali CC, udah disiapin tuh. Gitu kan?”

“Iya pak,” jawab Yohanes lagi.

Jaksa mendalami, “saksi menyiapkan entertainment dengan bekal kartu kredit tadi untuk siapa saja, selain Orlando?”

“Kalau saya untuk Pak Orlando doang pak, yang saya pernah pergi langsung,” ujar Yohanes. 

Jaksa bertanya lagi: “itu atas perintahnya?”

“Koh John,” jawab Yohanes. Lebih jauh, dia mengaku lupa berapa banyak estimasi pengeluaran untuk entertainment pihak Ditjen Bea Cukai

Kali ini, terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono menjalani sidang lebih dulu. Sementara Orlando Hamonangan Sianipar, eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, menunggu giliran sidang berikutnya.

Fasilitas hiburan untuk pejabat bea cukai

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menuding ketiga terdakwa menerima suap senilai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. 

Dari pemberian itu, Rizal menerima bagian sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima bagian uang sebesar Rp 4,05 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp Rp 1,51 miliar.

Sementara untuk dakwaan gratifikasi, para terdakwa dituding menerima Rp 7.517.500.000, Sin$ 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814, US$ 182.800 senilai Rp 3.282.905.200 berdasarkan nilai tukar Rp 17.960, HK$ 4.700 atau setara Rp 10.762.389 dan RM 8.100 senilai Rp 35.750.322 dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok. Jika ditotal jumlahnya Rp 15,22 miliar.

Keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, serta Rp 15,22 miliar. Totalnya adalah Rp 78,81 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 KUHP.

Vonis John Field 

Dari klaster pemberi, tiga pihak swasta dari perusahaan forwarder Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Pemilik Blueray Cargo, John Field, dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, pidana denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 

Sementara Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan; serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, dihukum serupa. Keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 80 hari. 

Majelis hakim memandang, ketiganya terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai. "Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91,77 miliar," ujar hakim ketua, Brelly Yuniar Dien, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hakim merincikan, uang suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura sebesar Rp 61,3 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar, serta Rp 30 miliar uang tunai.

Selain itu, fasilitas hiburan yang diberikan sebanyak Rp 1,45 miliar. Ada pula barang mewah yang diberikan, yaitu satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 sebesar Rp 330 juta.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |