Serba-Serbi Rumah Subsidi Bagi Jurnalis

16 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai menyalurkan rumah subsidi bagi jurnalis. Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjadi wakil serah terima kunci rumah subsidi bagi jurnalis di Perumahan Grand Harmoni Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025.

1. Tambah alokasi unit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ara berjanji menambah alokasi rumah subsidi untuk jurnalis menjadi 3.000 unit. Sebelumnya, Kementerian PKP mengalokasikan 1.000 unit khusus untuk segmen profesi ini. "Walaupun diberikan rumah subsidi, ini bukan penyogokan. Tolong beritakan yang benar, bukan yang enak didengar," kata Ara dalam pidatonya di acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Kompleks Grand Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025.

2. Klaim bukan sogokan

Ara menyatakan, program rumah subsidi untuk jurnalis menjadi bagian dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menurutnya, jurnalis berhak mendapatkan hunian subsidi sebagai warga negara. “Ini bukan sogokan buat wartawan, bukan membungkam supaya diam. Justru tambah semangat untuk mengawal pemerintah dan demokrasi,” ujarnya di Kantor Kementerian PKP pada Senin malam, 5 Mei 2025.

3. Rumah subsidi di tengah badai PHK

Program rumah subsidi khusus bagi jurnalis dilakukan saat tersiar kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah media. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku sudah menerima informasi terjadinya gelombang PHK tersebut. Namun, dia mengatakan, sebagian besar media baik di pusat maupun daerah belum melaporkan kondisi tersebut. "Maka dari itu, kami menilai perlu adanya pembaruan data yang lebih menyeluruh dan transparan,” kata Ninik saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2025.

4. Skema restrukturisasi

Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Hirwandi Gafar menyebut ada solusi bagi jurnalis yang tengah terkena PHK melalui skema restrukturisasi. Lewat program ini Gafar menjelaskan restrukturisasi akan diterapkan bila jurnalis mengalami penurunan kemampuan membayar angsuran rumah. Restrukturisasi berarti penyesuaian nominal angsuran.

Misalnya, semula jurnalis yang mengambil rumah subsidi dibebani angsuran Rp 1,4 juta per bulan, lalu kemampuannya menurun menjadi Rp 1 juta per bulan. Dengan restrukturisasi, jurnalis sebagai debitur bisa memperpanjang jangka waktu kredit dan angsurannya dikurangi menjadi Rp 1 juta per bulan.

“Kalau teman-teman (jurnalis) penghasilannya sudah meningkat, datang lagi ke BTN untuk menaikkan angsuran menjadi Rp 1,5 juta atau Rp 2 juta. Sehingga, jangka waktu (angsuran) bisa diperpendek,” kata Hirwandi kepada awak media usai acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Kompleks Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025.

5. Ragam penolakan

Rumah subsidi bagi jurnalis mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun, ia mengingatkan bahwa semua profesi juga membutuhkan rumah.

Sedangkan, Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan program rumah subsidi khusus jurnalis tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik. “Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapat program rumah bersubsidi akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis,” kata Reno melalui keterangan resmi, Selasa, 15 April 2025. 

Riri Rahayu dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apa Penyebab Industri Manufaktur Anjlok

Read Entire Article
Parenting |