KETUA Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak penahanan atas mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut Hendardi, saat ini bukti yang ada terkait dengan dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi sudah terang benderang, bahkan di mata publik.
“Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi pada Sabtu, bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin.
Hendardi mengatakan penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil. “Tidak ditahannya Febrie sungguh fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, akan memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum,” tutur dia.
Selain itu, Hendardi mendesak penyidikan agar tidak berhenti pada penetapan mantan Jampidsus sebagai pelaku individual. Ia meminta pengembangan penyidikan juga menelusuri rantai komando, aliran uang, aliran manfaat, serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi. “Termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ia menyangsikan korupsi pada level ini sebagai kejahatan tunggal. Penyidikan perkara perlu membongkar sistem yang korup, bukan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menggeledah sejumlah tempat. Polisi telah menggeledah rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rumah itu, polisi menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu. Penyidik kemudian menyita 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar.
Polisi juga menggeledah Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Di kawasan ini polisi juga menggeledah sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Asem II.
Selain itu penyidik menggeledah kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan; serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Penyidik juga menggeledah rumah pengusaha Tan Kian di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor DMG di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT TML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah seorang berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta kediaman MILDK di Apartemen Pacific Place.
















































