PENGACARA Don Ritto menjadi tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PT PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Bagaimana sosoknya?
Don Ritto mendirikan kantor hukum Don Ritto SH & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998. Pada 2000, ia memindahkan kantor tersebut ke Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran di Google, kantor hukum itu kini telah tutup permanen.
Jejak pria 55 tahun itu sebagai advokat tidak banyak terekam di Google. Pada 2008, ia tercatat menjadi kuasa hukum Taswin Zein, terdakwa perkara korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selain berpraktik sebagai pengacara, Don Ritto menulis buku berjudul Daluwarsa Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana bersama T. Subarsyah. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Don Ritto tercatat sebagai mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Pasundan sejak 5 Februari 2024.
Hubungan dengan Febrie Adriansyah
Don Ritto merupakan satu almamater dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Media lokal Jambi One melaporkan keduanya tercatat sebagai pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi pada 2022.
Saat itu, Don Ritto menjabat Anggota Bidang Hubungan Antarlembaga, Instansi, dan Organisasi Kemasyarakatan. Adapun Febrie Adriansyah menjabat Dewan Pembina Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi.
Berdasarkan laman Adhyaksa Digital, Febrie merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1986. Sementara itu, menurut laporan Jambi Ekspres, Don Ritto merupakan adik tingkatnya dari Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, hubungan keduanya tidak hanya sebatas satu almamater. "Don Ritto merupakan nominee atas aset-aset benda tidak bergerak milik FA (Febrie Adriansyah)," kata sumber internal penegak hukum.
Penelusuran Tempo pada data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan Don Ritto tercatat sebagai Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia. Perusahaan tersebut mengelola Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, yang juga digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya.
Penyidik menduga penggeledahan Koin Money Changer berkaitan dengan perkara dugaan suap PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Dari lokasi itu, polisi menyita 71 barang bukti dan uang tunai dalam 16 mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp 7,2 miliar.
Berdasarkan data AHU, Don Ritto juga tercatat sebagai Komisaris PT Declan Kulinari Nusantara. Perusahaan itu membawahi restoran de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang juga sempat digeledah penyidik. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas setinggi sekitar dua meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe.
Brankas itu berisi uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing. "Kami telah menyita dokumen, sejumlah barang elektronik termasuk handphone, uang Sin$ 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya hampir Rp 60 miliar," kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Rabu, 8 Juli 2026.
Sebelum berganti nama menjadi de'Clan Signature, restoran tersebut bernama Gontran Cherrier. Tempat itu menjadi lokasi penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada 19 Mei 2024. Saat itu, anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri atau Densus 88 membuntuti Febrie.
Belakangan, Febrie membantah memiliki hubungan dengan de'Clan Signature. "Saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, juga membantah adanya keterkaitan kliennya dengan Febrie dalam tiga perkara yang semula disidik kepolisian. Handika mengklaim kliennya juga tidak mengetahui ihwal pasokan batu bara dari perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Febrie. "100 persen kami jamin dia (Don Ritto) tidak mengerti perkara yang disidik polisi," kata Handika kepada Tempo, Sabtu, 11 Juli 2026.
Handika juga mengklaim barang bukti yang disita dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer tidak berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri maupun PT Asuransi Jiwasraya. Menurut dia, uang puluhan miliar rupiah yang disita di kafe tersebut berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha.
Selain itu, Handika mengatakan kliennya tidak mengenal Tan Kian. Sebelumnya, polisi menggeledah kediaman Tan Kian di Pacific Place dan memeriksa yang bersangkutan dalam perkara yang menjerat Febrie.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun Febrie hingga kini belum ditahan. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Meski demikian, Polri melimpahkan penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung. Totok mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara dua lembaga penegak hukum.
















































