Sidang Hery Susanto, Jaksa Hadirkan Lima Pegawai Ombudsman

2 weeks ago 23

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis, 2 Juli 2026. Agenda lanjutan ini mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi dari pihak Ombudsman, yakni Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Irma Syarifah; dua Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim dan Faturahman Jamil; mantan Asisten Ombudsman RI, Hafied Fasholi; dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI, Latif Maulana Razak. "Sesuai kesepakatan, pemeriksa saksi dilakukan satu persatu ya," kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati saat memulai sidang, Kamis. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menyebut pemberian itu berkaitan dengan jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman RI. 

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hery menerima pemberian tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi. 

Jaksa menguraikan Hery menerima uang dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara. Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno. 

Penerimaan uang itu terdiri atas Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno. Dengan demikian, total uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar. 

Atas perbuatannya, Hery didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 angka 28 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |