PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketiga terdakwa itu adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sidang dilakukan terpisah. Rizal diadili bersama Sisprian, sementara Orlando sendiri.
Dilansir dari laman sistem informasi penulusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Rizal dan Sisprian dijadwalkan hari ini, Selasa, 14 Juli 2026 pukul 9.00. Namun hingga jam 10.00, persidangan juga belum mulai.
Advokat dan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tampak di ruangan lebih dulu. Sementara para terdakwa baru hadir pukul 9.45.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Jaksa KPK rencananya menghadirkan saksi dari pegawai Blueray Cargo.
Sebelumnya pada Jumat, 3 Juli 2026, jaksa KPK membacakan surat dakwaan kepada Rizal dkk. Mereka dituding menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 70 miliar dalam bentuk rupiah hingga beberapa mata uang asing.
Jaksa menyebut para terdakwa menerima suap dan gratifikasi sejak Juli 2025-Januari 2026. Besel itu diberikan dari beberapa pengusaha importir, termasuk tiga pimpinan Blueray Cargo yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Tujuannya agar barang impor lebih cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.
"Terdakwa Rizal bersama-sama dengan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, pada waktu antara Juli 2025-Januari 2026, telah melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK M. Takdir Suhan membacakan surat dakwaannya dalam sidang.
Dalam perkara suap, para terdakwa menerima uang senilai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). Selain itu, berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515.
Dari pemberian itu, Rizal menerima bagian sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima bagian uang sebesar Rp 4,05 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp Rp 1,51 miliar.
Sementara untuk dakwaan gratifikasi, para terdakwa dituding menerima Rp 7.517.500.000, Sin$ 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814, US$ 182.800 senilai Rp 3.282.905.200 berdasarkan nilai tukar Rp 17.960, HK$ 4.700 atau setara Rp 10.762.389 dan RM 8.100 senilai Rp 35.750.322 dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok. Jika ditotal jumlahnya Rp 15,22 miliar.
Keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, serta Rp 15,22 miliar. Totalnya adalah Rp 78,81 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














































