HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, hingga dua pekan ke depan atau 27 Juli mendatang.
Penundaan tersebut dikarenakan perwakilan Kejaksaan Agung selaku termohon tidak hadir. "Sidang ditunda karena termohon tidak hadir," kata juru bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pengacara Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, kecewa dengan penundaan sidang. "Kenapa takut menghadapi praperadilan, buka-bukaan saja," ujar OC saat ditemui wartawan usai jalannya sidang.
OC Kaligis menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Mereka telah menyiapkan saksi dan barang bukti lain yang dibutuhkan untuk membuktikan dalil gugatan praperadilan tersebut.
Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu atas upaya paksa yang dilakukan penyidik. OC Kaligis mengklaim penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. "Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan," katanya Senin, 29 Juni 2026.
Kaligis mengungkapkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya baru terbit pada 4 Juni 2026 lalu. Padahal Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan sejak 3 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati penuh upaya hukum yang diambil oleh Lodewyk. "Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Anang mengatakan, jaksa akan mempersiapkan berkas untuk proses sidang praperadilan itu. "Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Lodewyk, ada nama mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan wakilnya Sony Sanjaya.
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Terbaru kejaksaan menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam mengatur penentuan harga jual food tray atau ompreng makan bergizi gratis (MBG) ke calon mitra.
















































