Wamen BUMN: Bank Sepakat Lepas Hak Tagih Utang ke Korban Istaka Karya

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bank pemerintah telah menyepakati untuk tidak menagih utang para vendor yang menjadi korban akibat kepailitan PT Istaka Karya. Hal ini didasarkan pada asas keadilan untuk mendahulukan kepentingan kreditur eksternal yang merupakan vendor-vendor berskala kecil.

Menurut pria yang akrab disapa Tiko itu, bank BUMN sudah mengirimkan surat kepada para hakim pengawas yang mengawal kepailitan Istaka Karya ini. “Intinya telah disampaikan kepada hakim pengawas soal kesediaan teman-teman BUMN ini untuk melepas hak tagihnya,” kata Tiko dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiko menjelaskan, keputusan menghapus utang para korban Istaka Karya juga sejalan dengan Undang-Undang BUMN 1 Tahun 2025 yang baru. Nantinya korban-korban dari perusahaan BUMN yang pailit akan diakomodir kepentingannya supaya tidak merugi dalam proses penyelesaian utang ke bank milik pemerintah. “Bila terjadi kepailitan, kami mengutamakan hak-hak pemegang kreditur secara konsep keadilan maupun kemanusiaan,” ujar Tiko.

Kendati begitu, Tiko menyebut masih ada proses yang mengganjal dalam skema penghapusan utang ini. Sebab para kurator dan hakim pengawas kepailitan Istaka Karya mewajibkan ada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam konteks penghapusan utang, supaya tidak ada gugatan di kemudian hari. 

“Kami mendorong kurator mempercepat pelepasan aset-aset ini, dan kami mendorong apabila ada BUMN yang mempunyai kepentingan yang sama dengan aset ini, bisa saja BUMN itu membelinya,” ucap Tiko.

Istaka Karya merupakan anak usaha BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Mereka banyak menggarap berbagai macam proyek infrastruktur dan melibatkan banyak UMKM sebagai vendor pembangunan. Namun, berbagai macam masalah menjeratnya. Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit. Perusahaan itu kemudian resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Hingga kini, masih banyak vendor yang belum dibayar. Salah satunya vendor dari proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Dalam laporan Tempo berjudul ‘Cerita Pahit Para Kontraktor Istaka Karya: Ada yang Terjerat Utang Bank’ Ketua Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) Bambang mengatakan setidaknya ada 300 anggota Perkobik yang memiliki tagihan kepada Istaka senilai Rp 800 miliar. Sebagian besar dari mereka yang berstatus pengusaha kecil dan menengah itu tak kunjung mendapat hak mereka.

Dede Leni, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |