10 WNA Investor Fiktif segera Disidang di PN Tangerang

4 hours ago 9

KEJAKSAAN Negeri Kota Tangerang segera melimpahkan berkas perkara sepuluh warga negara asing yang diduga menjadi investor fiktif di Indonesia ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap mengatakan pelimpahan mungkin dilakukan pekan ini.

“Kami sedang menyusun persyaratan untuk siap limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Feraldy dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa, 21 Juli 2026.
 
Perkara ini awalnya ditangani oleh Kantor Imigrasi Tangerang, yang memulai penyidikan kasus pada 26 Maret 2026 dan menetapkan para tersangka pada 18 Mei 2026. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara telah lengkap pada pertengahan Juli 2026. Imigrasi Tangerang kemudian melimpahkan para tersangka beserta barang bukti pada 16-17 Juli 2026.
 
Kasus ini menyangkut sepuluh WNA yang diduga menggunakan dokumen fiktif guna memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor di Indonesia. Mereka terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan Irak. Delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK. Sedangkan dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH.
 
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan petugas menangkap seluruh WNA tersebut dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 1 November 2025. Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap status penjamin dan kredibilitas investasi para WNA tersebut.
 
“Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia,” ujar Hasanin.
 
Petugas imigrasi kemudian menduga para WNA tersebut memalsukan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa serta izin tinggal investor. “Dalam praktiknya, tidak memiliki aktivitas bisnis riil,” ujar Hasanin.
 
Hasanin mengatakan penyelidikan berkembang setelah petugas menarik data permohonan penerbitan ITAS Investor dan memeriksanya secara mendalam. Bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), petugas memverifikasi dokumen pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan melakukan pengecekan lapangan. Dari proses itu, petugas menemukan sejumlah fakta.
 
Menurut Hasanin, saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga pengalihan saham diterbitkan, kesepuluh WNA tersebut terbukti belum berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan keimigrasian. Selain itu, spesimen tanda tangan mereka dalam dokumen perusahaan berbeda dengan tanda tangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Petugas juga memeriksa rekening koran perusahaan penjamin di Bank Central Asia dan Bank Mandiri. Hasilnya menunjukkan rekening tersebut berstatus tidak terdaftar (invalid). Selain itu, petugas menelusuri alamat perusahaan penjamin dan menemukan bahwa seluruh alamat tersebut bersifat fiktif. "Hanya ditemukan tempat pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir," ujar Hasanin.
 
Hasanin menambahkan, salah satu dokumen jaminan sponsor warga negara Indonesia berinisial KM menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) palsu yang terdaftar atas nama orang lain dalam basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan kegiatan bisnis, serta tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah.
 
“Dalam proses hukum ini, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa paspor kebangsaan para tersangka, telepon seluler, berkas permohonan ITAS Investor, serta bukti elektronik perlintasan keimigrasian,” kata Hasanin.
 
Penyidik juga melengkapi alat bukti melalui validasi rekening bank, validasi NIK Dukcapil, verifikasi status PMA dari BKPM, serta keterangan saksi ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.
 
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.


 
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |