Bagaimana Jaring Pengaman bagi Pekerja Disabilitas Informal

5 hours ago 10

Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia menyatakan lingkungan kerja perlu mendukung safeguarding atau jaring pengaman bagi pekerja disabilitas. Sebabnya, para pekerja disabilitas rentan terhadap tindak pelecehan seksual hingga eksploitasi di lingkungan kerja mereka.

“Apalagi masih banyak penyandang disabilitas yang menjadi pekerja lepas, pekerja harian atau pekerja informal yang belum terlindungi secara memadai,” ujar program officer Sigab Indonesia, Ninik Heca, dalam pesan singkatnya kepada Tempo pada Rabu, 22 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun safeguarding adalah upaya perlindungan terhadap seseorang atau kelompok dari segala bentuk tindak kekerasan, pelecehan, eksploitasi, dan penelantaran.

Menurut Ninik, ada beberapa langkah pengamanan diri bagi pekerja disabilitas yang berprofesi sebagai buruh harian, pekerja lepas, dan pekerja informal yang tidak memiliki jaminan perlindungan kerja.

Pertama, pekerja disabilitas perlu memiliki akses terhadap informasi mengenai hak-haknya, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan seksual, hak atas pendampingan, hak atas akomodasi yang layak, dan hak untuk melaporkan informasi.

“Ini semua harus disampaikan kepada pekerja disabilitas dalam format yang dapat diakses oleh mereka,” kata Ninik.

Kedua, perlu dibangun system pendampingan berbasis komunitas. Musababnya, banyak pekerja disabilitas yang bekerja sendirian di Lokasi terpencil atau minim pengawasan.

Solusinya, Ninik menuturkan, keberadaan kontak darurat kelompok pendamping sebaya, organisasi disabilitas lokal, maupun serikat pekerja yang inklusif dapat menjadi jaring pengaman pertama ketika terjadi situasi beresiko.

Ketiga, setiap laporan kekerasan terhadap pekerja disabilitas harus ditangani dengan pendekatan yang dapat diakses oleh individu disabilitas. Menurut Ninik, Dalam beberapa kasus, persoalan utama justru muncul karena sistem tidak mampu mendengar dan memahami cara korban berkomunikasi.

Ia mencontohkan, tidak tersedianya juru bahasa isyarat, dan pendamping yang memahami kebutuhan disabilitas berdasarkan ragam disabilitasnya, menyebabkan korban berisiko kehilangan akses terhadap keadilan. “Karena itu, aksesibilitas harus menjadi bagian dari penanganan kasus bukan layanan tambahan,” kata Ninik.

Keempat, Ninik menyoroti dari sisi kebijakan. Menurut Ninik, pemerintah perlu memperluas perlindungan bagi pekerja harian, pekerja lepas pekerja informal, maupun pekerja berbasis kemitraan agar tetap memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, perlindungan dari kekerasan seksual, bantuan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan psikososial.

Ninik menegaskan, safeguarding penting untuk diterapkan di seluruh sektor kerja. Bentuknya, kata Ninik, tidak hanya peraturan di atas kertas melainkan sistem pencegahan yang memastikan setiap orang terutama yang memiliki kerentanan berlapis seperti perempuan disabilitas, dapat bekerja dengan aman.

“Dengan mengetahui kemana harus melapor, dan memperoleh perlindungan Ketika mengalami kekerasan,” katanya.

Menurut dia, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan mendorong individu disabilitas untuk lebih barhati-hati, melainkan lebih penting membangun sistem kerja yang aman, dapat diakses disabilitas, inklusif dan responsif terhadap kebutuhan disabilitas.

Read Entire Article
Parenting |