KPAI Kritik Vonis Ringan terhadap Sindikat Perdagangan Bayi

5 hours ago 10

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap 19 terdakwa sindikat perdagangan 34 bayi ke Singapura dan sejumlah wilayah di Indonesia. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menilai hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak.

"Tentu kami prihatin. Dalam hal ini, aparat penegak hukum belum maksimal meletakkan kepentingan terbaik anak, terutama dari aspek efek jera," kata Ai melalui sambungan telepon, Rabu, 22 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam sidang putusan pada Selasa, 21 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menghukum otak sindikat perdagangan bayi, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dengan pidana tujuh tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis enam tahun tujuh bulan penjara kepada Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina yang berperan sebagai perekrut 34 bayi.

Sementara itu, majelis hakim menghukum 14 terdakwa lain dengan pidana tiga tahun empat bulan penjara. Mereka berperan sebagai penampung, perawat, hingga orang tua palsu.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Lie Siu Luan, Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina dengan pidana 10 tahun penjara. Adapun terhadap 14 terdakwa lainnya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara.

Menurut Ai, baik Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan ancaman pidana maksimal terhadap pelaku hingga 15 tahun penjara. Nilai ancaman tersebut, kata dia, mencerminkan betapa seriusnya tindak pidana penjualan anak di mata hukum.

Menurut dia, tuntutan yang diajukan jaksa bahkan belum memberikan keadilan yang layak. "Apalagi ketika divonis 7 tahun dan 3 sampai 6 tahun. Ini tidak menunjukkan komitmen penegakan hukum dan tidak memberikan efek jera," ujar Ai.

Ia menekankan, dampak kejahatan perdagangan bayi jauh lebih kompleks dibanding TPPO jenis lain karena merenggut identitas serta harkat dan martabat korban seumur hidup. Menurut dia, kejahatan ini berperan besar dalam mengaburkan masa depan seseorang.

“Bayangkan anak-anak ini kehilangan identitas yang jelas dan dipisahkan dari pengasuhan dasarnya sejak bayi," tutur dia.

Ai menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan, termasuk memastikan kewajiban restitusi terpenuhi bagi para korban. Ia menegaskan, hal ini jelas diatur serta dijamin oleh Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi anak korban tindak pidana.

KPAI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penampung di luar negeri maupun oknum birokrasi yang memuluskan pembuatan dokumen kependudukan para korban. “Jangan sampai berhenti di sini saja, periksa menyeluruh sampai ke hulunya,” ujarnya.

Read Entire Article
Parenting |