Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional

4 hours ago 10

TIM DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyelundupan narkotika lintas provinsi dan jaringan internasional di Pekanbaru, Riau. Keduanya berinisial H alias U dan Y yang berperan sebagai kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari laporan tersebut, pihaknya memulai penyelidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penyidik Subdit II awalnya menghentikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai tersangka H karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. "Saat dilakukan penggeledahan di kursi tengah kendaraan, petugas menemukan kardus berisi 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan Etomidate," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan interogasi awal, H alias U mengaku diperintah oleh seseorang berinisial OTE (DPO) untuk membawa barang haram tersebut ke dua tempat berbeda, yakni sabu menuju Palembang dengan imbalan Rp 100 juta dan ekstasi ke Jambi dengan upah Rp 60 juta. Hermansyah juga mengaku sudah tiga kali menjadi kurir pengiriman narkoba.

Dari hasil pengembangan pada hari yang sama, penyidik bergeser ke Hotel D’Lira Syariah di Jalan Pepaya, Pekanbaru, dan menangkap tersangka Y. Polisi menyita barang bukti tambahan berupa 9 unit vape berisi etomidate dan satu alat isap.

"Tersangka Y berperan menyerahkan narkotika secara langsung kepada H. Penyerahan tersebut dilakukan atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisial SAM yang saat ini masih dalam pencarian," kata Eko.

Hasil pemeriksaan awal, Y mengaku direkrut oleh pengendali berinisial P yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Ketentuan Pidana. 

“Penyidik masih terus melakukan analisis digital forensik dan mengejar jaringan pengendali di atasnya,” tutur Eko.

Read Entire Article
Parenting |