TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengajukan usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS menjadi 70 tahun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keahlian serta jenjang karier para ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zudan menilai bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ASN dapat meningkatkan angka harapan hidup masyarakat. Menurutnya, dengan kualitas hidup yang semakin baik, sudah sewajarnya jika ASN diberikan peluang untuk bekerja lebih lama. Usia yang lebih matang dinilai sebagai aset yang memungkinkan ASN memberikan kontribusi lebih panjang dalam sistem birokrasi.
“Saya melihat bahwa usia masyarakat semakin panjang dan harapan hidup semakin meningkat, sehingga sudah selayaknya BUP ASN dinaikkan, baik untuk mereka yang menjabat di posisi struktural maupun fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Zudan menyampaikan, penempatan ASN langsung ke jabatan fungsional sejak awal akan membantu mereka bekerja dengan lebih fokus dan tenang, sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan formasi menjadi kendala dalam pengembangan karier ASN yang berada di jalur fungsional.
Selain itu, Zudan menambahkan bahwa ASN yang menduduki jabatan fungsional kerap merasa kurang termotivasi. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya perubahan dalam sistem pemberian formasi, dari yang selama ini berbentuk piramida, yang semakin ke atas semakin sempit menjadi skema berbentuk tabung atau paralon, agar jumlah formasi dari jenjang fungsional pertama hingga utama tetap proporsional dan merata.
Korpri sebelumnya mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat di berbagai level jabatan. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, sedangkan untuk JPT Madya atau Eselon I diusulkan hingga usia 63 tahun. Sementara itu, JPT Pratama atau Eselon II diusulkan menjadi 62 tahun, dan bagi pejabat Eselon III serta IV menjadi 60 tahun. Adapun untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun.
Zudan menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi dengan nomor B-122/KU/V/2025 yang dikirim pada tanggal 15 Mei 2025.
https://www.tempo.co/politik/3-alasan-korpri-mengusulkan-batas-usia-pensiun-asn-70-tahun-1543682
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menyatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, sejumlah faktor harus dipertimbangkan, termasuk proses kaderisasi dan regenerasi.
“Ke depannya, pemerintah tentu harus menyiapkan generasi-generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan menjalankan pemerintahan,” ujarnya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025.
Hasan menjelaskan bahwa Korpri sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait usulan kenaikan batas usia pensiun, mengingat keduanya merupakan dewan penasihat Korpri. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak Istana belum membahas usulan tersebut. “Jadi, sampai sekarang belum ada pembahasan,” ujarnya.
Hasan juga menegaskan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun belum menjadi agenda pembahasan resmi. “Hingga saat ini belum ada pembahasan,” tuturnya seperti dikutip dari Antara..
Ia menambahkan bahwa usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut masih dalam tahap wacana dan belum dibahas lebih mendalam.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan landasan dari usulan perpanjangan masa pensiun ASN. Ia ingin mengetahui apakah Korpri telah menyusun kajian terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan tersebut.
"Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025. Ia menilai sebuah usulan harus disertai kajian yang mendalam dan rinci.
Melynda Dwi Puspita, Mega Putri Mahadewi, dan Hendrik Yaputra ikut berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Soal Usia Pensiun ASN Istana: Perlu Dipertimbangkan Aspek Regenerasi