BMKG Vs GRIB Jaya Soal Lahan: Apa Kata Menteri Agraria hingga Istana?

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

BMKG

BMKG melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari laporan Antara.

Menurut Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan itu telah terjadi sejak hampir dua tahun lalu, dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Aktivitas pembangunan kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tak hanya itu, pekerja juga diintimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

BMKG tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur persuasif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Taufan menyebut pendekatan tersebut tidak berhasil dan dalam satu pertemuan, piminan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.

BMKG menilai tuntutan tersebut sangat merugikan negara, apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip itu merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.

GRIB Jaya

GRIB Jaya menyatakan, langkah pendudukan lahan dilakukan organisasinya untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah menempati lahan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya. “Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah mendapat izin untuk mengutip siaran tersebut.

Wilson mengklaim, akar sengketa tanah tersebut sudah bermula dari 1992. Namun, klaim dia, tidak ada klausul putusan yang konkret bahwa masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk keluar. “Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” ujar dia.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Hika T.A Putra mengatakan telah mengonfirmasi ke jajaran Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya perihal tudingan meminta dana Rp 5 miliar tersebut. “Hasil dari konfirmasi kami, tidak pernah ada yang menyebutkan Rp 5 miliar,” kata Hika dalam di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah mendapat izin untuk mengutip siaran tersebut.

Menteri Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan akan mengecek status kepemilikan lahan dalam sengketa antara BMKG dan GRIB jaya. Dia berujar, tanah negara yang masuk dalam barang milik negara (BMN), terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Apakah sudah mendapatkan sertifikat apa belum. Selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.

Nusron juga akan mengecek bila lahan itu diklaim milik ahli waris melalui surat atau warkatnya. Selain itu, Nusron mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Tanggapan Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan belum mengatahui kabar ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG. Meski begitu, Prasetyo mengatakan aparat kepolisian sudah melakukan penegakan pemberantasan tindakan premanisme sejak dua pekan lalu.

“Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan seluruh jajaranya secara masif melakukan penegakan pemberantasan premanisme ini,” kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.

Prasetyo mengatakan, dari penegakan itu, ada banyak bentuk premanisme yang ditemukan. Premanisme itu ada yang dilakukan secara individu dan kelompok. Kelompok ini dikemas dalam bentuk organisasi masyarakat dan organisasi pengusaha. “Mulai pakai dasi sampai yang enggak menggunakan apa-apa,” kata dia.

Hendrik Yaputra, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Hammam Izzudin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |