Guru Besar FHUI Pertanyakan Legalitas Pendirian Universitas RI

6 hours ago 13

GURU Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mempertanyakan legalitas keberadaan Universitas Republik Indonesia. Menurut Hikmahanto, lembaga pendidikan yang baru dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto ini tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Hikmahanto menjabarkan lima alasan ketidaksesuaiannya. Pertama, ujar dia, pendirian URI hanya melalui Keputusan Presiden nomor 80/P 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ataupun peraturan presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan,” ujar Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kedua, dalam Pasal 1 angka 17 PP Nomor 4/2014, tercantum bahwa pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur. Poin ketiga yang disorot oleh Hikmahanto adalah Lembaga Administrasi Negara disebutkan akan berada di dalam URI. Menurut Hikmahanto, hal ini tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.

Musababnya, LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Adapun menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keempat, Pasal 1 angka 7 PP Nomor 4/2014 menyebutkan bahwa, “Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi."

Sementara URI, ujar Hikmahanto, sebagaimana disampaikan oleh Donny Ermawan Taufanto selaku Gubernur URI, ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. “Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas,” ujar Hikmahanto.

Poin terakhir yang diangkat oleh Hikmahanto berkaitan dengan sistem pendidikan URI. Dia mempertanyakan apakah URI akan mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan. Dia menjelaskan, institusi Tentara Nasional Indonesia pada tingkat Markas Besar Angkatan memiliki sekolah pendidikan seperti Akademi Militer alias Akmil, Akademi Angkatan Laut (AAL), hingga Akademi Angkatan Udara (AAU). Sementara pada tingkat Markas Besar TNI terdapat Akademi TNI.

“Bila itu yang dijadikan model, jelas ini menyalahi Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya,” kata Hikmahanto.

Tempo menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk meminta konfirmasi sekaligus tanggapan terkait dengan hal ini. Namun hingga berita ini ditulis, Prasetyo belum memberikan respons.

Kemarin, Rabu, 22 Juli 2026, Presiden Prabowo melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia.

Pelantikan Donny berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Prosesi itu bersamaan dengan pelantikan Yos Sunitiyoso, guru besar bisnis dari Institut Teknologi Bandung, sebagai wakil gubernur.

Seusai pelantikan, Donny mengatakan Universitas RI adalah lembaga baru. Kampus ini dibuat khusus untuk mendidik calon pejabat pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN). "Bapak Presiden sangat concern dengan sumber daya manusia, terutama untuk pemimpin Indonesia di masa depan," ujarnya, Rabu.

Menurut Donny, Universitas RI berencana mendirikan sepuluh kampus. Lulusannya akan mendapat gelar sebagaimana perguruan tinggi lainnya. "Ada dokter, sarjana, insinyur, segala macam. Banyak," ucap dia.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |